HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BPN Kota Depok Beberkan Alasan Lahan Situ Krukut Belum Dibayar

Selasa, 19 September 2023
in RAGAM
A A
Indra Gunawan. (Foto : BPN Kota Depok)

Indra Gunawan. (Foto : BPN Kota Depok)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan angkat bicara terkait desakan warga penggarap lahan eks Situ Krukut, Kecamatan Limo, yang meminta kejelasan terkait pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) atau konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Konsinyasi tersebut, merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Depok No. 2 dan 3 /Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk tanggal 17 Mei 2018.

Indra mengatakan UGK belum dibayarkan karena pada lokasi tersebut juga terdapat persoalan sengketa kepemilikan klaim dari beberapa pihak. Di antaranya 168 penggarap, pemegang SK Kinag termasuk pemegang eigendom verponding (hak milik terhadap suatu tanah) dan sebagian tanah tersebut sebagai aset milik pemerintah.

Untuk dapat dibayarkan UGK, maka harus ada putusan hukum yang inkrah atau terciptanya perdamaian antar pihak.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

“Masyarakat, tidak perlu khawatir bahwa uang UGK masih ada. Hanya dititipkan di pengadilan sampai ada keputusan yang inkrah atau tercipta perdamaian antara pihak, maka kantor pertanahan akan memberikan pengantar kepada masyarakat yang berhak untuk mencairkannya,” jelas Indra Gunawan, Selasa 19 September 2023

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016 Jo. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2021.

“Kembali kami tegaskan bahwa nilai ganti kerugian dapat diambil dengan syarat terdapat kesepakatan penyelesaian (perdamaian) dari para pihak atau terdapat Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memenangkan salah satu pihak,” jelas Indra Gunawan.

Ketika muncul akan adanya upaya dari masyarakat atau kelompok tertentu untuk melaporkan hal ini ke BPN Pusat, BPN Depok sangat menghormati langkah-langkah yang dilakukan.

“Ya silahkan saja, kami tidak bisa melarang bagi siapa pun untuk melaporkan ke BPN Pusat. Saya memastikan, bahwa BPN Kota Depok terbuka untuk semua masyarakat terkait jika membutuhkan informasi mengapa lahan eks Situ Krukut belum dikeluarkan UGK-nya,” jelas Indra Gunawan.

Landasan mengapa UGK belum dibayarkan karena BPN Kota Depok telah menerima dua putusan penetapan dari PN Depok. Pertama, penetapan dengan Nomor: 2/Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk dan kedua, penetapan Nomor: 3/Pdt.P/Cons/2018/PN.

Surat itu terbit, setelah adanya pengajuan oleh para advokat dan konsultan hukum pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari dengan nomor surat tertanggal 07 Mei 2018 dengan Nomor: 01/Cons-Dpk.3/V/2018.

Pemohon mengajukan permohonan ke PN Depok terkait penawaran dengan nilai Rp192.375.080.000.

Nilai tersebut merupakan pembayaran ganti kerugian atas hamparan bidang tanah negara eks situ seluas 78.270 M2 yang terletak di Kelurahan Krukut, Limo yang terkena pembangunan Jalan Tol Desari.

Kedua, penetapan dari PN Depok dengan Nomor: 3/Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk dengan dasar adanya surat dari para advokat dan konsultan hukum dari PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari dengan nomor surat Nomor: 01/Cons-Dpk.3/V/2018.

Isi surat yang dimohonkan ke Ketua PN Depok terkait dengan penawaran sejumlah uang sebesar Rp 10. 355.550.000 yang merupakan pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah negara eks Situ seluas 4.285 M2 yang juga berada di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo. Kedua surat tersebut telah ditetapkan oleh PN Depok pada 17 Mei 2018.

“BPN Kota Depok berharap, dengan adanya penjelasan yang kami sampaikan mengapa UGK eks Situ Krukut belum dibayarkan dapat dipahami secara jernih oleh masyarakat,” terang Indra Gunawan.

Untuk diketahui, pada bidang-bidang tanah yang diminta UGK oleh masyarakat tersebut, terdapat perkara Nomor: 187/Pdt.G/2017/PN.Dpk Jo dan Nomor: 485/PDT/2019/ PT.BDG Jo. No. 3225 K/Pdt/2022 yang saat ini masih dalam proses PK.

Sementara untuk perkara Nomor: 262/Pdt.G/2020/PN.Dpk Jo. No. 87/PDT/2023/PT.Bdg saat ini masuk dalam proses kasasi. (ful)

Previous Post

Soroti Jalan Khusus Angkutan Batubara, Edi Purwanto Dorong Pemerintah Segera Selesaikan

Next Post

Kapolda Ajak Permusi Jambi Jaga Kamtibmas

Next Post
Kapolda Ajak Permusi Jambi Jaga Kamtibmas. (Foto : ist)

Kapolda Ajak Permusi Jambi Jaga Kamtibmas

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum. (Foto : ist)

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum

TNI AL Kembali Berhasil Gagalkan Pengiriman Benih Bening Lobster ke Singapura. (Foto : ist)

TNI AL Kembali Berhasil Gagalkan Pengiriman Benih Bening Lobster ke Singapura

Kombes Mulia Prianto Harap Admin Medsos Satker Polda Jambi Bijak. (Foto : ist)

Kombes Mulia Prianto Harap Admin Medsos Satker Polda Jambi Bijak

Hari Ini Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka. (Foto : ist)

Hari Ini Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM