HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BPN Kota Depok Apresiasi Langkah Progresif Pemkot Depok Alih Media Sertifikat

Selasa, 28 Mei 2024
in RAGAM
A A
BPN Kota Depok Apresiasi Langkah Progresif Pemkot Depok Alih Media Sertifikat. (Foto : ist)

BPN Kota Depok Apresiasi Langkah Progresif Pemkot Depok Alih Media Sertifikat. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah melakukan alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru.

Sejauh ini, sudah 150 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Kota Depok yang telah diterbitkan BPN Kota Depok. Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.

“Terima kasih dan apresiasi untuk Pemkot Depok yang mendukung transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik sebagaimana diamanatkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.

BPN Kota Depok berharap langkah progresif yang dilakukan Pemda Kota Depok disusul BUMD, BUMN, Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi pemerintah vertikal lainnya.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Indra Gunawan menambahkan, manfaat dari alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru mendukung zona integritas yang kini dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok, baik dari sisi transparansi maupun menjaga aset-aset telah terdaftarkan pada aset negara.

“Kantor Pertanahan Kota Depok akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder terkait manfaat dari sertifikat elektronik (Sertifikat el) yang terus disosialisasikan,” jelas Indra Gunawan.

Proses Alih Media

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin menjelaskan, alih media sertifikat tanah elektronik adalah proses peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik.

“Nantinya sertifikat elektronik ini disimpan dalam bentuk digital pada Pangkalan Data Elektronik Pertanahan (PDEP) dan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIPET),” jelas Dindin.

Dikatakan Dindin ada sejumlah manfaat alih media sertifikat tanah elektronik yang ditawarkan Kementerian ATR BPN.

Meningkatkan Keamanan:

Sertifikat elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan dengan sertifikat fisik. Hal ini karena sertifikat elektronik dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan disimpan dalam PDEP yang terjamin keamanannya.

Mempermudah Transaksi:

Sertifikat elektronik dapat dengan mudah diakses dan dibagikan secara digital, sehingga mempermudah proses transaksi pertanahan seperti jual beli, sewa menyewa, dan pemberian hak tanggungan.

Mencegah Penipuan:

Alih media sertifikat tanah elektronik dapat membantu mencegah penipuan pertanahan, karena sertifikat elektronik tercatat secara elektronik dan tidak dapat diubah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Meningkatkan Efisiensi:

Proses pengurusan sertifikat tanah elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat fisik. Hal ini karena tidak memerlukan proses pencetakan dan pengiriman fisik sertifikat.

Lalu bagaimana cara melakukan alih media sertifikat tanah elektronik? Dindin menyebut tata cara yang dilakukan sangat mudah.

Ajukan Permohonan Alih Media:

Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan alih media sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi SIPET atau dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.

Membawa dokumen yang diperlukan:

Pemilik tanah harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah fisik, KTP elektronik, dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Verifikasi data:

Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data dan fisik tanah.

Penerbitan sertifikat elektronik:

Jika data dan fisik tanah sesuai, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi SIPET.

“Untuk biaya alih media sertifikat tanah elektronik ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat. Biaya tersebut dibayarkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” jelas Dindin Saripudin. (ful/ign)

Previous Post

Kapolda Jambi Cek Tes Kesamaptaan Jasmani Calon Taruna Akpol 2024

Next Post

Hari Sejuta Kiblat, DPP LDII Sosialisasi Pengukuran Arah Kiblat se-Indonesia

Next Post
Hari Sejuta Kiblat, DPP LDII Sosialisasi Pengukuran Arah Kiblat se-Indonesia. (Foto : ist)

Hari Sejuta Kiblat, DPP LDII Sosialisasi Pengukuran Arah Kiblat se-Indonesia

Danrem 042/Gapu Tinjau Lokasi Optimalisasi Lahan di Batanghari. (Foto : ist)

Danrem Gapu Tinjau Lokasi Optimalisasi Lahan di Batanghari

ICDX dan Bappebti Sosialisasikan Bursa CPO di Pekanbaru. (Foto : ist)

ICDX dan Bappebti Sosialisasikan Bursa CPO di Pekanbaru

Foto : ist

OJK : Persepsi Optimisme Perbankan Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

Kembali Raih Digital Government Award, Kemenkumham Terbaik Penerapan SPBE. (Foto : ist)

Kembali Raih Digital Government Award, Kemenkumham Terbaik Penerapan SPBE

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM