SINARJAMBI.COM – Commision on Narcotic Drugs (CND) kembali menggelar sidang tahunan yang diselenggarakan pada hari Selasa 12 April sampai dengan Jumat 16 April 2021. Sekitar 1400 partisipan yang terdiri dari perwakilan negara-negara anggota, organisasi antar pemerintah, dan organisasi non-pemerintah menghadiri pertemuan CND ke-64 tersebut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sebagai _leading_ sektor dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia pun turut menghadiri sidang secara virtual. BNN juga menyampaikan _statement_ pada _general debate_ dalam kaitannya dengan dampak pandemi covid-19 terhadap komitmen bersama dalam menangani permasalahan narkoba di segala aspek.
Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pandemi covid-19 yang melanda dunia banyak memberikan pengaruh dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara global. Namun demikian, terlepas dari tantangan tersebut, Indonesia berkomitmen kuat untuk melaksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama sebagaimana tertuang dalam perjanjian pengendalian obat-obatan internasional dan juga rencana aksi 2009.
“Komitmen Indonesia dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan menyeimbangkan tiga aspek yaitu _hard approach_ melalui langkah-langkah penegakan hukum, _soft approach_ melalui tindakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi, serta _smart approach_ melalui pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dan penelitian,” ujar Kepala BNN pada sesi _general debate_.
Selain itu, dalam sidang CND ke-64 tersebut Indonesia juga menawarkan tiga rekomendasi. Pertama, pendekatan menyeluruh pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah narkoba. Kedua, mengajak kepada seluruh negara untuk saling bekerjasama. Ketiga, menjadikan supremasi hukum dan penegakan hukum sebagai efek jera.
“Pendekatan penegakan hukum yang tegas terhadap kelompok kriminal terorganisir yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba sangat penting mengingat ancaman serius yang ditimbulkan terhadap individu, keluarga, dan masyarakat,” pungkas Dr. Petrus Reinhard Golose.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan menghargai kedaulatan penuh negara, integritas teritorial, dan non-intervensi. Kepala BNN RI dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pengajuan Indonesia sebagai anggota CND untuk tahun 2024-2027. Pengajuan keanggotaan CND merupakan bentuk komitmen Indonesia terkait penanganan permasalahan narkoba di dunia.
Sementara itu, ditemui di sela-sela acara Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Puji Sarwono menyebutkan bahwa selain memberikan _statement_ pada _general debate_, delegasi Indonesia secara virtual juga akan mengikuti dua _side event_ dalam CND ke-64 kali ini.
“Pada pertemuan CND kali ini Indonesia berpartisipasi dalam 2 _side event_, pertama yaitu Penguatan Dukungan Komunitas untuk Penyembuhan dimana Indonesia sebagai partisipan dan yang kedua adalah Mendorong Kesehatan Mental, Kesejahteraan dan Ketahanan dalam Keluarga dan Masyarakat dalam Krisis Covid-19 melalui Pencegahan Penyalahgunaan Obat Berbasis Bukti, Pengobatan, dan Kesehatan Mental dimana Indonesia menjadi pembicara dalam _side event_ tersebut,” tutup Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI. (ARM)







Discussion about this post