HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BNN RI Menangkan Sidang Praperadilan di Maluku Utara

Jumat, 7 Oktober 2022
in RAGAM
A A
BNN RI menang pra peradilan. (Foto : Ist)

BNN RI menang pra peradilan. (Foto : Ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – BNN RI melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama berhasil memenangkan Sidang Praperadilan, pada Senin, 3 Oktober 2022. Dalam sidang dengan Registrasi Perkara Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tte di Pengadilan Negeri Ternate, Kepala BNNP Maluku Utara merupakan pihak Termohon yang digugat oleh pemohon a.n Fahri Mahmud (Kakak tersangka Riyanto Mahmud).

Sidang praperadilan tersebut dibuka untuk umum oleh Hakim praperadilan, Ferdinal, S.H., M.H. dan bertindak panitera pengganti adalah Janne, S.H. Sementara itu tim hukum yang mewakili termohon adalah Toton Rasyid, SH, MH, selaku Kasubdit Bantuan Hukum Dit. Hukum BNN RI, dan Mochamad Rochib, SH, Feriza Ali Utama,S.H dn Sri Maryanti Madiong dari BNNP Maluku Utara.

Setelah melewati serangkaian sidang, Hakim praperadilan memutuskan perkara berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain :

a. Terkait dengan Surat Perintah Penangkapan

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

  • Hakim memandang bahwa perbuatan Tersangka Riyanto Mahmud alias Anto adalah sebagai perbuatan tertangkap tangan;
  • Surat perintah penangkapan Nomor: Sprin-Kap /07/VlII/2022 BNNP tanggal 8 Agustus 2022, menurut Hakim telah diuraikan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara, sehingga surat perintah in casu telah sah menurut hukum.
  • Surat perintah perpanjangan juga sah menurut hukum, karena tembusan surat tersebut telah disampaikan kepada keluarga, dan Tersangka telah pula menandatangani Berita Acara Perpajangan Penangkapan, sehingga surat perintah in casu telah sah menurut hukum, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU/XI/2013.

b. Terkait dengan Penetapan Tersangka

  • Bahwa alur penangan perkara yang dilakukan dimulai dari Laporan Informasi, Surat Perintah Penyelidikan, Laporan Hasil Penyelidikan, Surat Penangkapan, Laporan Gelar Perkara, dan selanjutnya surat Perintah Penyidikan, pemberitahuan penyidikan kepada penuntut umum dan surat penahanan adalah dapat diterima apalagi Tersangka dalam keadaan tertangkap tangan.
  • Hakim mempertimbangkan bukti-bukti elektronik yang dijadikan bukti dalam perkara in casu, meliputi foto-foto dan video, dengan didasarkan pada Pasal 86 UU Narkotika, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.
  • Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Termohon sebelum menetapkan sebagai Tersangka telah telah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka dengan adanya bukti surat Berita Acara Interogasi (Saksi) Riyanto Mahmud alias Anto.
  • Penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilakukan setelah tanggal surat perintah penyidikan adalah masih dalam jangka waktu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015.
  • Dengan demikian penetapan Tersangka Riyanto Mahmud alias Anto telah memenuhi alat bukti sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, sesuai dengan tahapan-tahapannya.

c. Terkait dengan Surat Perintah Penahanan

Surat Perintah Penahanan, Nomor: Sprin.Han/07/VIII/2022/BNNP, tanggal 14 Agustus 2022, telah, memenuhi syarat baik subjektif maupun objektif sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Dengan demikian maka amar putusan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tte, antara lain :

  1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah : NIHIL.

Berdasarkan amar putusan tersebut, maka Termohon, dalam hal ini Kepala BNNP Maluku Utara dinyatakan menang atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Fahri Mahmud.

(*/)

Previous Post

20 Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan

Next Post

Sekda : Pemprov Jambi Upayakan Optimalisasi Penggunaan Data Kependudukan

Next Post

Sekda : Pemprov Jambi Upayakan Optimalisasi Penggunaan Data Kependudukan

Foto : Harian Kepri

Naiknya Harga BBM Mendorong Inflasi di Provinsi Jambi

Situs Batu Silindrik, Salah Satu Titik Geopark akan Dikunjungi Tim Evaluator UGG. (Foto : Ist)

Situs Batu Silindrik, Salah Satu Titik Geopark Merangin akan Dikunjungi Tim Evaluator UGG

Gratiskan Biaya Latihan Boling untuk Atlet Sumsel. (Foto : ist)

Gratiskan Biaya Latihan Boling untuk Atlet Sumsel

Menteri Hadi Tjahjanto Lantik 16 Pejabat Administrator. (Foto : ist)

Menteri Hadi Tjahjanto Lantik 16 Pejabat Administrator

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM