HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Bapak Bejat di Muarojambi Perkosa Anak Kandung Sampai Melahirkan

Senin, 26 Desember 2022
in MUAROJAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Entah apa yang ada dalam benak pria inisal AM (41) warga Muarojambi ini. Dirinya dengan tega memperkosa anak kandungnya sendiri DNS (17) hingga hamil dan melahirkan.

AM diringkus Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi di tempat pelariannya di Pekan Baru.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi SE menyampaikan penangkapan AM merupakan pelaku pemerkosa anak kandung yang terjadi di wilayah hukum Kumpeh Ulu.

AM, kata Amradi, menyetubuhi anak kandungnya yang merupakan pelajar di salah satu sekolah di kota Jambi.

SekilasBerita

Tim Gabungan TNI-Polri dan Masyarakat Lakukan Pendinginan Karhutla di Lahan Gambut Desa Rantau Panjang

Polri Bersama TNI, BPBD dan Warga Padamkan Karhutla Seluas 5 Hektare di Sungai Duren

Bidpropam Polda Jambi Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel Polres Muaro Jambi

HUT Propam Polri, Bid Propam Polda Jambi Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Tangkit

“Pelaku berhasil diringkus di Pekanbaru tanpa perlawanan. Kejadian pemerkosaan terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 di rumah tersangka di jalan Jambi-Suak Kandis, hingga membuat korban hamil dan sudah melahirkan,” kata Kasi Humas, Senin (26/12/2022) sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, AM mengakui perbuatannya. Untuk motif pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya karena melihat tubuh korban yang montok.

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk mengembalikan uang biaya sekolah yang telah dikeluarkan pelaku.

Karena takut, korban menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah kandung korban.

Polisi menyita barang bukti yang berupa satu lembar handuk dan satu set baju tidur korban.

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” tutup Amradi. (Lan)

Previous Post

Via Udara, Kapolda Jambi Pantau Situasi Kamtibmas

Next Post

Kementerian ATR/BPN Junjung Peran Perempuan di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Next Post
Kementerian ATR/BPN Junjung Peran Perempuan di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang. (Foto : ist)

Kementerian ATR/BPN Junjung Peran Perempuan di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Dapat Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Jambi Tutup Sementara Salah Satu Tempat Kos

Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Kinerja Polda Jambi Jajaran Peringkat 5 se-Indonesia. (Foto : ist)

Mantap! Kepercayaan Publik Terhadap Kinerja Polda Jambi Jajaran Peringkat 5 se-Indonesia

Kapolda Serahkan DIPA 2023 dan Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Satker Jajaran Polda Jambi. (Foto : ist)

Kapolda Serahkan DIPA 2023 dan Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Satker Jajaran Polda Jambi

5 Lapak Kantin Semi Permanen Dalam Kampus UIN STS Jambi Terbakar

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM