SINARJAMBI.COM – Entah apa yang ada dalam benak pria inisal AM (41) warga Muarojambi ini. Dirinya dengan tega memperkosa anak kandungnya sendiri DNS (17) hingga hamil dan melahirkan.
AM diringkus Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi di tempat pelariannya di Pekan Baru.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi SE menyampaikan penangkapan AM merupakan pelaku pemerkosa anak kandung yang terjadi di wilayah hukum Kumpeh Ulu.
AM, kata Amradi, menyetubuhi anak kandungnya yang merupakan pelajar di salah satu sekolah di kota Jambi.
“Pelaku berhasil diringkus di Pekanbaru tanpa perlawanan. Kejadian pemerkosaan terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 di rumah tersangka di jalan Jambi-Suak Kandis, hingga membuat korban hamil dan sudah melahirkan,” kata Kasi Humas, Senin (26/12/2022) sore.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, AM mengakui perbuatannya. Untuk motif pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya karena melihat tubuh korban yang montok.
Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk mengembalikan uang biaya sekolah yang telah dikeluarkan pelaku.
Karena takut, korban menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah kandung korban.
Polisi menyita barang bukti yang berupa satu lembar handuk dan satu set baju tidur korban.
Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” tutup Amradi. (Lan)







Discussion about this post