SINARJAMBI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menutup sementara salah satu tempat kos-kosan di RT 05, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.
Dikatakan Kepala Satpol PP kota Jambi, Mustari tindakan dilakukan dalam rangka penertiban dan penegakan produk hukum daerah dalam wilayah kota jambi.
“Dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat warga masyarakat lorong Merpati dan warga masyarakat Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi adanya penolakan keberadaan dan beroperasinya rumah kos Alpine di RT 05, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi yang sudah sangat meresahkan warga di sekitar,” ujar Mustari dalam rilisnya, Senin (26/12/2022) malam.
Ditambahkan Mustari, tujuan kegiatan penertiban ini untuk melakukan kegiatan penegakan regulasi daerah dalam wilayah kota Jambi.
“Dilakukan penutupan sementara untuk menghindari terjadinya gangguan trantibumasy (ketentraman, ketertiban umum masyarakat).”
“Dilakukan pemanggilan kepada pemilik rumah kos utk dilakukan pemeriksaan oleh PPNS
akan dilakukan mediasi dan pertemuan antara pemilik Kostan dengan warga RT 05 dan RT lainnya dalam kelurahan beringin Kec Pasar Jambi yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan Beringin untuk menemukan solusi yang diinginkan,” jelas Mustari. (Lan)







Discussion about this post