SINARJAMBI.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun mendesak pemerintah supaya melaksanakan amanat dan perintah dari isi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasalnya, hal ini berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat, sehingga amanat UU ini harus dilaksanakan. Adang menegaskan, jika amanat UU ini dilaksanakan secara baik, maka subsistem terkait pangan yang tersebar akan menjadi sistem yang kuat.
Saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/1/2021), Adang mengatakan UU Pangan telah melahirkan sejumlah aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP). Namun dalam pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ada sejumlah hal yang mengemuka, salah satunya terkait kebijakan pangan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah, namun secara aturan PP belum ada. Ia mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Guberner Jateng Ganjar Pranowo, kendati ada link yang terputus.
“Kita apresiasi Gubernur Jawa Tengah, karena beliau melakukan terobosan dalam konteks pengamanan pangan. Tapi apapun juga harus dibuatkan paying hukumnya. Untuk itu saya menyampaikan, tolong saya dikirim bahan tertulis link-link apa yang hilang, sehingga semua terobosan beliau ada payungnya. Sehingga kita tidak saling salahkan antara pemerintah pusat dan daerah, tapi lebih ingin apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah bagian dari pelaksanaan undang-undang tersebut,” kata Adang di Gedung Grhadika Bhakti Praja.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan UU Pangan harus di-review, karena memang kenyataanya sampai dengan detik ini banyak peraturan turunannya yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Padahal potensi pertanian Indonesia sangat besar. Dengan adanya pandemi Covid-19 ini menjadi pembelajaran untuk pemerintah, bahwa pandemi memaksa masyarakat untuk bertani, dimana seharusnya pemerintah membuat regulasi yang mempermudah masyarakat.
Lebih lanjut Selly mengatakan, dalam UU Pangan terdapat turunan instrumen hukum yang menyangkut insentif dan disinsentif, artinya bagaimana mengubah mindset petani yang dulu menganggap bahwa pertanian ini bukan potensi yang menjanjikan, namun ke depannya menjadi sesuatu yang menjanjikan dan menguntungkan. Sehingga tidak hanya terkait regulasi dan permodalannya saja, tetapi ke depannya harus meyakinkan dalam hal pangsa pasar dan pengolahannya kepada petani. Di sisi lain Selly juga menyoroti belum dibentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang merupakan amanat UU Pangan. Pihaknya mendorong keberadaan Dewan Ketahanan Pangan dan bertanggung jawab kepada Presiden, guna mengatasi masih adanya tumpang tindih kebijakan dalam pengelolaan ketahanan pangan di Indonesia.
“Menurut saya masih ada ego sektoral, ke depan harus presiden langsung yang turun tangan untuk melihat dan memantau sendiri orang yang ada di bawahnya. Karena orang yang ada di bawah kita (petani, red) sangat mengapresiasi apabila Dewan Ketahanan Pangan seperti yang disampaikan dalam UU tersebut dibentuk. Artinya Dewan Ketahanan Pangan tidak hanya membuat regulasinya saja, tetapi juga sebagian operator untuk mengetahui roadmap kebutuhan pangan di Indonesia, maka nanti juga dia akan membuat flowchart dari semua komoditas ini yang masih membutuhkan impor itu komoditas apa saja,” papar Selly. (man/sf)
Discussion about this post