SINARJAMBI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangani 14 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan menetapkan tiga orang jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Jumat (26/2/2021) mengatakan kasus tersebut tercatat sejak Januari – Februari 2021 yang terjadi di beberapa daerah di wilayah Provinsi Jambi.
Ke-14 kasus itu terjadi di wilayah Polres Tebo dan Muaro Jambi menangani masing masing dua kasus, Polresta Jambi satu kasus, Polres Tanjabbar empat kasus dan Polres Tanjabtim lima kasus.
Polda Jambi mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Stop bakar hutan dan lahan, karena banyak yang dirugikan, baik pelaku itu sendiri, maupun secara kesehatan dan ekonomi, juga akan berdampak,” kata Mulia.
Dampak dari pada terjadinya karhutla yaitu membuat kabut asap yang tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang dan debu dengan ukuran partikel kecil.
Kemudian asap juga berdampak terhadap kesehatan manusia seperti sakit infeksi persaluran pernapasan atas (ISPA), pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara.
Sedangkan dari aspek ekonomi yaitu terganggunya aktivitas sehari-hari, menurunnya produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan dan menurunnya devisa negara.
Terlebih berkurangnya umur tanah serta terganggunya transportasi darat dan udara.
Discussion about this post