HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Antisipasi Kekacauan, Anggota DPR Nilai Presiden Perlu Terbitkan Perppu Pilkada 2024

Senin, 17 Januari 2022
in RAGAM
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menilai Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait jadwal Pilkada Serentak 2024. Dia menilai Perppu tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi kekacauan hukum terutama hukum administrasi masa jabatan kepala daerah.

“Pemungutan suara Pilkada 2024 idealnya dilaksanakan sebelum bulan November 2024 dengan mempertimbangkan sejumlah masalah dan jeda waktu yang cukup antara pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diusulkan KPU yaitu 21 Februari. Hasil Pileg harus memiliki kepastian hukum agar dapat dijadikan syarat pendaftaran calon kepala daerah dari jalur partai politik,” kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1/2022).

Rifki mengungkapkan beberapa alasan mengapa perlu dikeluarkannya Perppu terkait jadwal Pilkada 2024. Pertama, jadwal Pilkada 2024 di bulan November memiliki konsekuensi pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilaksanakan secepat-cepatnya pada Januari 2025. Perkiraan jadwal pelantikan tersebut, belum termasuk jika terjadi sengketa administrasi, pidana maupun perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga jeda waktu yang dibutuhkan akan bertambah panjang sekaligus penuh ketidakpastian.

“Selain itu, nomenklatur surat keputusan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menegaskan masa jabatannya pada periode 2021-2024 sehingga secara normatif berakhir selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

SekilasBerita

JMSI Bali Bekali Ratusan Pramuka Penggalang Denpasar dengan Ilmu Jurnalistik Digital

Forweb Jambi Kunjungi Samsara Living Museum Karangasem Bali

Berbekal Detektor Logam, Pria di Bali Ini Sisir Pantai Temukan Cincin Berlian

Bupati dan Wabup Syukuran di Desa Tanah Abang HUT ke-39 Panji Saputro, Grebek Syuro dan Syukur-Khafid

Kedua, tambah Rifqi, pemerintah harus menyiapkan sebanyak 270 Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024. Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 telah diisi Pj kepala daerah terlebih dahulu hingga memiliki kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.

“Pengisian Pj kepala daerah di 542 daerah itu bukan pekerjaan mudah bagi pemerintah karena akan menyedot energi sejumlah pejabat Eselon I dan II di pemerintahan untuk melaksanakan tugas ganda,” tuturnya.

Ketiga, sambung Rifqi, Pilkada 2024 yang dilaksanakan November merupakan sebuah pekerjaan rumah bagi presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2024. Sehingga dirinya menilai, Pilkada 2024 akan membuat pemerintahan yang baru terbentuk pada Oktober 2024 langsung menghadapi tugas berat yaitu pemungutan, penghitungan suara termasuk potensi sengketa hasil pilkada dan berbagai potensi pasca-tahapan.

“Karena itu Perppu menjadi solusi yuridis ketatanegaraan di tengah telah disepakatinya ketiadaan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya seraya menyarankan isi Perppu tersebut juga harus mengisi berbagai kekosongan hukum, pertentangan norma dalam UU, dan berbagai ketentuan lain untuk menghadirkan pilkada serentak lebih ideal. (es)

Previous Post

Al Haris Ajak Petani Pertahankan Kualitas Kopi Kerinci

Next Post

Sepekan Keberangkatan Umrah, Kemenag Evaluasi Kebijakan Satu Pintu

Next Post
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief

Sepekan Keberangkatan Umrah, Kemenag Evaluasi Kebijakan Satu Pintu

Al Haris Terima Gelar Adat Depati Mudo Terawang Lidah Payung Negeri

Piala Gubernur, Magic Maulana Antar PS Kota Masuk Final

Gebrakan Awal Tahun BNN RI, Ungkap Ratusan Kilogram Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi

Satreskrim Polresta Jambi Ringkus 5 Remaja Diduga Pelaku Pembacokan di Warung Sate

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM