SINARJAMBI.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Illiza Saaduddin Djamal meminta pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Hal itu disampaikan Illiza mengingat angka kekerasan seksual semakin meningkat setiap tahunnya.
“Saya rasa ini sudah saatnya kita merespon cepat dan memberikan perlindungan (terhadap korban) apapun bentuk kekerasan yang ada dalam masyarakat. Memang kalau titik poinnya itu terhadap tindak kekerasan, perlindungan terhadap korban ini sesuatu yang sangat-sangat penting,” papar Illiza dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI bersama Komnas Perempuan terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021).
Illiza mengatakan banyak korban kekerasan seksual yang terus-menerus berjatuhan, namun hak-hak untuk korban belum bisa didapatkan dan digunakan dengan semestinya. Adapun hak tersebut seperti hak atas penanganan, hak atas perlindungan, serta hak atas pemulihan yang dimuat dalam Pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Selain itu, politisi Fraksi PPP ini menegaskan keluarga korban kekerasan seksual perlu juga mendapat layanan rehabilitasi atas dampak psikologis yang dialaminya.
Senada, Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani menyambut baik terkait pasal mengenai ancaman viktimisasi atau tuntutan pencemaran nama baik kepada korban yang mengadukan perkaranya. “Sehingga saya menyambut baik supaya ada ketentuan yang mengatur agar korban tidak bisa kembali dilaporkan,” ujarnya. (fit,eko/es)
Discussion about this post