HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Alasan Rasional Mendesak Mundur

Sabtu, 3 April 2021
in OPINI
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Pola Pengembangan Gua-gua di Provinsi Jambi Sebagai Obyek Pariwisata yang Berkelanjutan

Pengaruh Geopolitik dan Geostrategi Bagi Pembangunan Daerah Dalam RPJMD 2025-2029: Perspektif Provinsi Jambi

Menjaga Hak Privasi: Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi

Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Ketika saya dihubungi teman-teman Jambi TV untuk mengikuti dialog live Kupas Abis di Jambi TV, saya hanya manggut-manggut. Yah, sekedar refresing setelah “terjebak” rutinitas sidang yang hampir menyita waktu.

Tak perlu lagi saya meriset ataupun menguasai data-data. Dengan mengikuti perkembangan politik kontemporer, saya cukup mengetahui. Kemana arah pembicaraan.

Benar. Ketika Akmal memulai alasan mengajukan permohonan ke MK dan kemudian diputuskan oleh MK, dengan rinci dipaparkan alasan kelemahan KPU didalam menyelenggarakan Pilkada.

Kelemahan (apabila tidak mau dikatakan sebagai kesalahan KPU), masalah DPT menjadi perhatian MK. MK dengan tegas memutuskan. KPU tidak profesional dan integritas.

Akibatnya apa ? MK kemudian memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS.

Bak bola lambung seperti main volly. Umpan langsung saya sambar.

Bukan sekedar MK yang memerintahkan PSU. Tapi MK juga memerintahkan PSU dengan KPPS dan PPK yang baru.

Namun bukan amar putusan MK yang menarik perhatian. Sebagai advokat yang Sudah biasa praktek di persidangan, bagi seorang advokat, pertimbangan MK yang menjadi dasar untuk menilai putusan MK.

Salah Satu pertimbangan MK yang menarik perhatian adalah pertimbangan MK “Profesional dan integritas” KPU.

Umpan langsung saya sambar. Ya. KPU tidak profesional dan integritas.

Umpan Lambung dari Akmal dan bersandarkan kepada pertimbangan MK membuat KPU tidak integritas dan profesional menjadikan sebaiknya komisioner KPU harus mundur.

Padahal sebagai lembaga penyelenggara pilkada, profesional dan integritas adalah kata-kata kunci membuat dia mendapatkan kepercayaan publik.

Sekali saja tidak mendapatkan kepercayaan publik, apapun hasil yang ditetapkan akan mendapatkan cemoohan dari publik.

Kata tidak profesional dapat disaksikan selama persidangan di KPU.

Sebagai peserta pilkada, tentu saja konsentrasi hanya pada penghitungan suara. Melihat suara yang diraih.

Namun berbagai pernik-pernik selama proses selama pemilihan di TPS, tentu saja menjadi kewenangan dari pihak penyelenggara.

Benar kemudian. Selama persidangan di MK, berbagai pertanyaan hakim MK, komisioner KPU yang dihadirkan cuma cengar-cengir tidak karuan.

Padahal sebagai penyelenggara, mereka memegang dokumen resmi yang berkaitan dengan Seluruh proses pilkada. Sehingga berbagai argumentasi harus didukung dengan data-data.

Apabila didalam dalilnya menyebutkan nama-nama yang tidak berhak memilih (yang menjadi keberatan dari pemohon), KPU harus menunjukkan daftar hadir (absensi). Bukan sekedar omong Doang (omdo).

Tentu saja para peserta pilkada tidak memegang absensi untuk mengecek siapa yang berhak memilih atau tidak.

Saya tidak membayangkan. Bagaimana para komisioner yang memegang amanat sebagai penyelenggara pilkada, sama sekali tidak memegang mandat untuk memastikan penetapan KPU yang telah diteken untuk diamankan di MK.

Pertimbangan MK berkaitan dengan profesional dan integritas sekali lagi membuktikan. Itu kelemahan KPU. Bukan kecurangan oleh peserta pilkada.

Akibat kelemahan KPU, membuat para peserta dirugikan. Masyarakat Jambi juga dirugikan.

Belum lagi-lagi akibat kelemahan KPU, membuat negara harus mengeluarkan kocek lebih dalam. Mengeluarkan dana untuk melaksanakan PSU.

Padahal ditengah pandemik corona yang belum usai, dana yang dikeluarkan dapat memberikan subsidi kepada siswa-siswa yang harus mengeluarkan biaya untuk sekolah.

Sehingga pernyataan saya di forum live KUPAS ABISS di Jambi TV meminta seluruh komisioner KPU Provinsi Jambi adalah muara dari rangkaian peristiwa.

Bukan sekedar pernyataan dari Langit.

Penulis : Musri Nauli

Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani

Previous Post

‘Merangin Betandang’ Pameran Seni Lukis RKM dan Teater Sanggar Batin Penghulu Resmi Dibuka

Next Post

Mencla-Mencle KPU Jambi, PSU Tak Jelas Kapan Dilaksanakan

Next Post

Mencla-Mencle KPU Jambi, PSU Tak Jelas Kapan Dilaksanakan

Ini Cara Generasi Milenial Adu Kreativitas Kampanye Keselamatan Berkendara

Selain Tinjau Vaksinasi, Kapolri Saksikan Langsung Donor Plasma Konvalesen

Pemain Termuda Ikuti Turnamen ePiala Indonesia 2021

Sat Narkoba Polres Sarolangun Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM