HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Senin, 12 Mei 2025
in OPINI
A A
Andri Wijaya. (Foto : ist)

Andri Wijaya. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di berbagai perusahaan media nasional belakangan ini menjadi ironi di tengah era banjir informasi. Transformasi digital yang seharusnya menjadi peluang, justru menjadi tantangan besar bagi keberlangsungan industri pers konvensional. Salah satu penyebab utama yang disorot adalah menjamurnya kreator konten digital yang tumbuh pesat tanpa ikatan regulasi yang jelas.

Sebagai jurnalis yang telah berkarier sejak 2016, saya menyaksikan langsung perubahan lanskap media yang begitu cepat. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, algoritma media sosial telah menggeser pola konsumsi informasi masyarakat. Tidak lagi mengandalkan media massa, publik kini lebih banyak mengakses berita dan hiburan dari kanal YouTube, TikTok, Instagram, hingga podcast. Kondisi ini membuat industri media harus berjuang keras mempertahankan eksistensinya, sementara banyak pekerja pers yang justru kehilangan mata pencaharian.

Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang tahun 2023 terdapat setidaknya 400 jurnalis yang terdampak PHK dari berbagai media nasional. Ini belum termasuk mereka yang terkena perampingan atau dirumahkan tanpa kejelasan status kerja. Sebagian besar perusahaan media mengalami penurunan pendapatan karena iklan digital lebih banyak mengalir ke platform seperti Google dan Meta (Facebook & Instagram), dibandingkan ke media arus utama.

Di sisi lain, kreator konten digital justru semakin mendominasi ruang publik. Mereka bebas menyampaikan opini, informasi, bahkan spekulasi tanpa harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik atau ancaman Dewan Pers. Padahal, tanggung jawab atas informasi seharusnya melekat pada siapa pun yang menyebarkannya ke publik.

SekilasBerita

Anggaran, Efisiensi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan

Jaringan Bukan Mesin, Kemungkinan Bukan Bukti

Salah Kaprah Membaca Moratorium PKS sebagai Anti-Hilirisasi

Hotspot Terdeteksi, Firespot Tidak Ditemukan: Memahami Perbedaan Keduanya dalam Penanganan Karhutla

“Miris rasanya melihat kondisi rekan-rekan seprofesi yang harus menghadapi PHK massal akibat kesenjangan regulasi antara pekerja pers di media massa dengan kreator konten digital,” ujar saya dalam sebuah diskusi terbatas di lingkungan media lokal Jambi.

Fenomena ini menciptakan ketimpangan yang nyata. Pers layaknya petinju profesional yang berlaga di ring resmi dengan aturan yang ketat: harus melakukan verifikasi, check and recheck, menyampaikan berita secara berimbang, serta bertanggung jawab secara hukum. Sementara kreator konten digital kerap bertindak layaknya petarung jalanan—bebas, liar, dan tak terikat batasan. Mereka kerap mengedepankan sensasi demi klik dan share, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

Salah satu contoh nyata adalah maraknya konten hoaks atau informasi keliru yang beredar cepat melalui media sosial. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan bahwa pada tahun 2023 terdapat lebih dari 11.000 konten hoaks yang teridentifikasi di ruang digital Indonesia. Ini menandakan lemahnya mekanisme kontrol informasi yang beredar di platform non-pers.

Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi yang memadai untuk mengatur ranah ini. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas hanya mengatur media massa yang terverifikasi, bukan individu atau kelompok yang beroperasi sebagai kreator konten digital. Sementara Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru justru menimbulkan kontroversi karena dinilai bisa mengancam kebebasan pers alih-alih menyelesaikan persoalan ketimpangan regulasi ini.

Menurut saya, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang adil dan progresif—bukan untuk membungkam, tapi untuk menyamakan level tanggung jawab. Jika konten digital telah mengambil alih peran pers dalam menyampaikan informasi ke publik, maka mereka pun harus tunduk pada prinsip-prinsip dasar jurnalisme: verifikasi, akurasi, dan tanggung jawab etik.

Bukan berarti kreator konten digital tidak boleh eksis. Justru keberadaan mereka adalah bagian dari demokratisasi informasi. Namun, dalam masyarakat yang sehat secara informasi, semua pihak—baik pers maupun kreator digital—harus bermain dalam arena yang setara, bukan bertarung dalam ketimpangan.

Kita tidak ingin demokrasi informasi berubah menjadi anarki informasi. Sudah saatnya negara hadir untuk menjembatani kesenjangan ini, bukan hanya demi masa depan pers, tetapi juga demi hak publik atas informasi yang benar, jujur, dan bertanggung jawab.

Penulis : Andri Wijaya – Jurnalis TVRI Jambi

Previous Post

Wali Kota Maulana Lepas 660 CJH Kota Jambi: Tunaikanlah Sebagai Tamu Allah, Pulanglah Sebagai Haji Mabrur

Next Post

Hari Libur Tak Halangi Aksi, Wali Kota Maulana Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran dan Disabilitas

Next Post
Hari Libur Tak Halangi Aksi, Wali Kota Maulana Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran dan Disabilitas. (Foto : ist)

Hari Libur Tak Halangi Aksi, Wali Kota Maulana Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran dan Disabilitas

Menjaga Hak Privasi: Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi

Rosyid. (Foto : ist)

Besok, Gubernur Dijadwalkan Buka Musorprov KONI Jambi

Wali Kota Jambi Buka Sosialisasi Personal Branding: Dorong UMKM dan UP2K Naik Kelas. (Foto : ist)

Wali Kota Jambi Buka Sosialisasi Personal Branding: Dorong UMKM dan UP2K Naik Kelas

Lepas Perdana Kloter 13 CJH Kota Jambi : Sekda Ridwan Sampaikan Harapan dan Motivasi. (Foto : ist)

Lepas Perdana Kloter 13 CJH Kota Jambi : Sekda Ridwan Sampaikan Harapan dan Motivasi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM