SINARJAMBI.COM – Pasangan suami istri (pasutri) AF (30) dan YN (40) masih diperiksa di Polres Kota Bukittinggi. Pasutri tersebut diduga terlibat dalam pemerkosaan seorang perempuan berinisial S (26).
Kasus pemerkosaan itu terjadi di rumah tersangka. YN selaku istri ikut ditetapkan sebagai tersangka karena membantu suaminya memperkosa S.
“Masih terus kita periksa, guna mendalami lebih lanjut,” kata Kasat Reksrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Rabu (27/1/2021).
Dalam kasus pemerkosaan terakhir, YN juga yang membelikan kondom untuk suaminya sebelum perkosaan berlangsung. Bahkan YN ikut menyaksikan pemerkosaan yang dilakukan suaminya.
Menurut Chairul, istri tersangka YN memiliki peran penting dalam kasus pemerkosaan tersebut.
“Perkosaan sendiri, peran istri sudah tergambarkan, dimana sang istri menjemput korban ke tempat kerjanya menggunakan motor. Sampai di rumah, korban langsung dibawa ke kamar dan dibukain bajunya, lalu mempersilakan suaminya melakukan perkosaan,” kata Chairul.
Meski begitu, penyidik masih mendalami hal-hal lain yang menjadi motif pemerkosaan tersebut. Diketahui, pelecehan terhadap korban dilakukan sejak 2018.
Tersangka AF menebar ancaman terhadap korban S dan juga istrinya YN.
“Berdasarkan keterangan tersangka, pengakuan dari YN, dia diancam oleh suaminya. Apabila tidak memenuhi keinginannya akan membunuh istrinya. Sementara ancaman kepada korban akan dibunuh dengan orang tuanya,” jelas Chairul.
Ia menambahkan atas perbuatannya pasutri tersebut diancam Pasal 285 juncto 289 KUHPidana, sesuai pasal 285 KUHPidana ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara, sementara 289 KUHP ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.
AF dan YN ditangkap pada Sabtu (23/1). Kasus mulai terungkap setelah S melapor ke polisi pada 19 Januari 2021. (Sumber : detik.com)
Discussion about this post