HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

500 gram Sabu dan 1.750 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Senin, 13 September 2021
in KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – DitResnarkoba Polda Kepri mengamankan dua orang laki-laki, karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 500 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt, S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Muji Supriyadi, S.H., S.I.K., M.H., Minggu (12/9/2021) mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira pukul 20.45 WIB, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Selanjutnya tim mendalami informasi tersebut dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial J dan M.

“Keduanya membawa, memiliki dan menyimpan narkotika berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 500 (lima ratus) gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt, S., S.IK., M.Si.

SekilasBerita

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Sopir Angkut Solar Olahan Ilegal

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Polisi Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Bertransaksi Hasil PETI

JPU Kejari Jambi Ajukan Banding Atas Vonis Helen

Kedua orang pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kab Tanjungbalai Karimun.

Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)

Previous Post

BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Care Center 165

Next Post

Wagub Jambi: ASSPI Mitra Pemerintah dalam Menggerakkan Roda Ekonomi

Next Post

Wagub Jambi: ASSPI Mitra Pemerintah dalam Menggerakkan Roda Ekonomi

Terima Audiensi Pengurus Tukang Bangunan Indonesia, Maulana : Kalian Berperan Membangun Peradaban

Gubernur Jambi Siapkan Rp 300 Juta untuk Atlet Peraih Emas PON XX

Asik Mandi, Seorang Santri Dikabarkan Tenggelam di Sungai Semayo Tabir

Meski Hujan Seharian, Antusias Warga Sangat Tinggi untuk Divaksin

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

November 2025
MSSRKJS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM