SINARJAMBI.COM – Calon kepala desa Simpang Rantau Gedang kecamatan Mersam kabupaten Batanghari Jambi datangi kantor camat pada Senin 6/9/2021.
Pasalnya ketiga calon Kepala Desa tersebut mempertanyakan kelanjutan Pilkades Desa Simpang Rantau Gedang, mereka mengatakan semua prosedur pendaftaran telah mereka laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disinyalir Pilkades didesa tersebut ditunda adanya yang menggagalkan karena kepentingan khusus. Sesuai dengan isi surat sanggahan para 5 (lima) calon kepala desa tersebut pada tanggal 9 Agustus 2021.
Kedatangan tiga calon kepala desa ini langsung di terima oleh camat Mersam, dalam mediasi ini terlihat para calon kepala desa merasa di rugikan sebab pemilihan kepala desa di hentikan secara sepihak.
Camat Mersam, Said Saipul S.H dalam mediasi ingin tetap melanjutkan pemilihan kepala desa tersebut, ” namun kami masih menunggu keputusan pihak kabupaten, dan kita akan melakukan mediasi secepatnya,” ucapnya.
Dikatakan Camat bahwa tahapan selanjutnya tergantung dari PPS,” silahkan keputusan PPS untuk melanjutkan atau tidak, dan kirim surat ke kabupaten saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Leni Maryani Calon kepala desa Simpang Rantau Gedang menyebutkan jika semua calon kepala desa berharap tahapan Pilkades untuk di lanjutkan,” kami menginginkan pilkades tetap di lanjutkan, sebab tahapannya sudah mencabut nomor urut, jadi tidak ada lagi alasan untuk di tunda pilkades tersebut,” tegasnya.
Leni mengatakan bahwa saat ini tahapan pilkades sudah berlangsung pada pencabutan nomor urut,” kami sebagai calon merasa sangat keberatan jika pemilihan kepala desa di tunda 2022, sebab semua tahapan sesuai dengan prosedur yang ada oleh PPS desa,” kata Calon Kades.
Sekedar diketahui bahwa dalam pelaksanaan Pilkades tersebut terdapat gugatan dari bakal calon kepala desa dengan tahapan yang di anggap melanggar peraturan Bupati nomor 32 tahun 2021. Pada pasal 38 ayat 2.
Dalam gugatan tersebut, Sekda Batanghari juga memberikan surat keputusan nomor 141/5041/DPMD untuk Pilkades pada desa Simpang Rantau Gedang pada point 4. agar di tunda pada tahun 2022. (Afr)







Discussion about this post