HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Sidang Lanjutan Gugatan Walhi Jambi Terhadap 2 Perusahaan, PT Pesona Belantara Kembali Mangkir

Jumat, 21 Mei 2021
in JAMBI KITA, KOTA JAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

BULOG Jambi Perketat Pengawasan Bantuan Pangan, Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Brimob Jambi Gelar Bakti Sosial di TK Tunas Bangsa Merangin

Danrem Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI

Polsek Muara Bulian Bersama Satgas Karhutla Ground Check Hotspot di Kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifudin

SINARJAMBI.COM – Setelah sebulan ditunda, sidang gugatan Strict Liability Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) digelar pada Kamis, 20 Mei 2021 kemarin di
di Pengadilan Negeri Jambi.

Namun Tergugat satu, PT Pesona Belantara Persada (PBP) tidak menghadiri persidangan. Sementara Tergugat dua, PT Putra Duta Indah Wood (PDIW) diwakili kuasa hukum.

Turut Tergugat satu, Kementerian Lingkungan Hidup diwakili oleh Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan surat tugas dari Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. Turut Tergugat 2 hadir diwakili oleh Biro Hukum Provinsi Jambi berdasarkan Surat Tugas dari PJ Gubernur Jambi.

Agenda sidang berikutnya adalah pemanggilan pihak Tergugat 1 untuk menghadiri sidang pada 21 Juni 2021 dengan agenda Sidang Mediasi. Dijelaskan, jika pihak Tergugat 1 tidak menghadiri sidang tersebut maka pihak Tergugat 1 dinyatakan melepaskan haknya untuk mempertahankan kepentingan haknya di pengadilan.

Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan mewakili kepentingan lingkungan hidup. Sebab, kebakaran terus berulang di wilayah kedua konsesi korporasi PT PDIW dan PT PBP dari rentang tahun 2015 sampai tahun 2019. Lokasi kedua konsesi saling berdampingan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.

“WALHI Jambi menggugat perdata kedua perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Nilai pemulihan yang harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab mutlak perusahaan mencapai total Rp 200 miliar,” katanya kepada awak media pada Jumat, 21 Mei 2021.

detail.id https://detail.id/2021/05/sidang-lanjutan-gugatan-walhi-jambi-terhadap-dua-perusahaan-pt-pesona-belantara-kembali-tidak-hadir/

Previous Post

Heriyanto: Tupoksi Tenaga Honor di Diskominfo Batanghari Tidak Tepat

Next Post

Kompak, Panglima-Kapolri Kunjungi Lembaga Pendidikan TNI dan Polri

Next Post

Kompak, Panglima-Kapolri Kunjungi Lembaga Pendidikan TNI dan Polri

Kasus Perusakan Hutan, Syamsu Rizal Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 M

Kadis PUPR Provinsi Jambi Tinjau Jalan Rusak di Sungai Bahar Unit 1

Dandim Sarko Sosialisasikan Pelaksanaan TMMD ke-111di di Desa Bukit Beringin

Kena Rayu, Anak di Bawah Umur Ini Disetubuhi Pemuda di Atas Motor

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM