SINARJAMBI.COM – Polisi terus dan terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 463,390 gram atau hampir setengah kilogram.
Dijelaskan Wadir Resnarkoba AKBP Andi M Ichsan, pihaknya mengamankan satu orang pelaku jenis kelamin laki-laki yang membawa sabu tersebut berinisial MQ warga Singkut, Sarolangun.
“Kronologi penangkapan pada tanggal 26 Juli 2024, tim Opsnal 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi terkait dengan adanya peredaran barang tersebut.”
“Kemudian tim Opsnal melakukan pengajaran dan menangkap seseorang. Kemudian berhasil ditemukan barang bukti tersebut.”
“Informasi barang tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengejaran. Ini salah satu DPO yang kita kejar,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (2/8/2024) pagi.
Jika barang bukti 1 gram nilai ekonomisnya Rp 1,3 juta maka nilai keseluruhan sabu sekitar Rp 600 juta. Sementara untuk jiwa yang diselamatkan sebanyak 2.316 orang.
Polisi juga masih dalami dugaan peredaran narkotika ini dikendalikan dari dalam Lapas Jambi.
“Tersangka ini adalah kurir dan pengakuannya sudah dua kali melakukan ini. Jadi dia narkobanya sistem lempar, diletakkan di satu tempat.”
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 dengan ancaman pidana 20 tahun sampai dengan hukuman mati,” tutup Andi Ichsan. (Lan)
Discussion about this post