HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Layanan Elektronik: Sertifikat Lama Ditarik atau Tidak, Begini Penjelasan BPN Kota Depok

Kamis, 30 Mei 2024
in RAGAM
A A
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan jajaran dalam sosialisasi sertifikat elektronik yang berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis 30 Mei 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan jajaran dalam sosialisasi sertifikat elektronik yang berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis 30 Mei 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan program sertifikat elektronik untuk tanah.

Meski demikian, masih muncul beberapa pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait dengan nasib sertifikat lama yang masih berbentuk fisik.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dalam sosialisasi internal layanan elektronik mengakui muncul sejumlah pertanyaan tersebut.

“Pertanyaannya apakah sertifikat lama akan ditarik massal? Jawabannya adalah tidak,” jelas Indra Gunawan di aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis 30 Mei 2024.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Kementerian ATR BPN telah menegaskan bahwa tidak akan ada penarikan sertifikat lama secara massal.

Sertifikat lama masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat elektronik.

Mengapa tidak ditarik? Alasan utama adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat.

“Penarikan sertifikat lama secara massal dikhawatirkan dapat menyebabkan kebingungan dan keresahan di masyarakat,” paparnya.

Lalu, bagaimana dengan program Sertifikat Elektronik?

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin menuturkan program ini bersifat sukarela.

Artinya, pemilik tanah tidak diwajibkan untuk mengganti sertifikat lama mereka dengan sertifikat elektronik.

Namun, diharapkan pemilik tanah secara bertahap untuk melakukan alih media ke sertifikat elektronik.

Hal ini karena sertifikat elektronik memiliki beberapa keunggulan:

1. Lebih aman dan terjamin:

Sertifikat elektronik disimpan secara digital di sistem elektronik BPN, sehingga lebih aman dari risiko pemalsuan dan kehilangan.

2. Lebih mudah diakses:

Sertifikat elektronik dapat diakses secara online melalui aplikasi SENTUH TANAHKU sehingga lebih mudah dan praktis untuk diperiksa keabsahannya.

3. Lebih efisien:

Proses pengurusan Sertifikat Elektronik HT lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat lama.

Bagi pemilik tanah yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat tanah, tidak perlu khawatir.

“BPN Kota Depok akan tetap memproses sertifikat mereka dalam bentuk fisik sesuai dengan permohonan,” jelasnya.

Namun, BPN Kota Depok akan terus mendorong pemilik tanah untuk mengubah permohonan mereka menjadi sertifikat elektronik, agar mendapatkan keuntungan yang telah disebutkan sebelumnya.

Lalu muncu pertanyaan lain, bagaimana jika ada kesalahan dalam proses, apakah dapat diperbaiki?

Dindin mengatakan, kesalahan dalam proses pengurusan sertifikat elektronik dapat diperbaiki.

“Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan perbaikan kepada BPN dengan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan,” ungkapnya.

Pernyataan lain, haruskah pemilik tanah dipersyaratkan memiliki akun SENTUH TANAHKU?

Saat ini, sambung Dindin, belum ada kewajiban bagi pemilik tanah untuk memiliki akun SENTUH TANAHKU.

Namun demikian, dihimbau kepada masyarakat untuk memiliki akun SENTUH TANAHKU memiliki banyak manfaat, seperti:

1. Memantau status sertifikat tanah:

Pemilik tanah dapat melihat status sertifikat tanah mereka secara online, termasuk informasi tentang kepemilikan, riwayat transaksi, dan status hipotek.

2. Melakukan transaksi tanah:

Pemilik tanah dapat melakukan berbagai transaksi tanah secara online, seperti jual beli, warisan, dan hibah.

3. Mendapatkan informasi terkait pertanahan:

Pemilik tanah dapat mengakses berbagai informasi terkait pertanahan, seperti peraturan perundang-undangan, peta tanah, dan nilai tanah.

Oleh karena itu, diharapkan pemilik tanah untuk membuat akun SENTUH TANAHKU agar dapat memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia.

Pemilik tanah dapat membuat akun SENTUH TANAHKU melalui situs web atau aplikasi mobile SENTUH TANAHKU.

“Untuk informasi lebih lanjut tentang cara membuat akun SENTUH TANAHKU dapat dilihat di situs web resmi BPN atau datang langsung ke BPN Kota Depok, kami akan layani,” pungkas Dindin Saripudin. (ful/ign)

Previous Post

Dendam, Motif Pelaku Pembunuhan Depan Hotel Makmur

Next Post

Fitur Unggulan Ini Bikin LEXi LX 155 Sukses Raih Penghargaan Rookie of The Year 2024

Next Post
LEXi LX 155 Sukses Raih Penghargaan Rookie of The Year 2024. (Foto : ist)

Fitur Unggulan Ini Bikin LEXi LX 155 Sukses Raih Penghargaan Rookie of The Year 2024

Gubernur Al Haris Bantu Perjuangkan Irigasi Batang Uleh Bungo. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Bantu Perjuangkan Irigasi Batang Uleh Bungo

Demi Pelayanan Lebih Baik, Danrem Dukung Program Karumkit dr Bratanata. (Foto : ist)

Demi Pelayanan Lebih Baik, Danrem Dukung Program Karumkit dr Bratanata

205 Desa Sudah Bisa Menikmati Internet Gratis Program Haris-Sani

Jadi Tamu Kehormatan Peringatan Kemerdekaan Azerbaijan, Menteri AHY Bicara Potensi Kerja Sama. (Foto : ist)

Jadi Tamu Kehormatan Peringatan Kemerdekaan Azerbaijan, Menteri AHY Bicara Potensi Kerja Sama

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM