HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Dendam, Motif Pelaku Pembunuhan Depan Hotel Makmur

Kamis, 30 Mei 2024
in KRIMINAL
A A
Dendam, Motif Pelaku Pembunuhan Depan Hotel Makmur. (Foto : ist)

Dendam, Motif Pelaku Pembunuhan Depan Hotel Makmur. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pasar Kompol Cahyono didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Singgih, Banit Reskrim Bripka M. Hatta, dan Kanit Provos Polsek Pasar Aipda Dwi, pimpin pelaksanaan press release yang digelar di Aula Polsek Pasar, hari Kamis 30 Mei 2024.

Kapolsek Pasar Kompol Cahyono, mengatakan; Telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana pada hari Rabu 29 Mei 2024 pada pukul 18.30 wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) beralamat di Jalan Husni Thamrin Rt.13 Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi yang dilakukan oleh pelaku Aldi Sanjaya alias Aldi Bin Bujang umur 20 tahun, dengan motif peristiwa dendam pribadi.

Selanjutnya, barang bukti (BB) yang berhasil disita, diantaranya; 1 (satu) bilah pisau milik pelaku, 1 (satu) lembar celana hitam milik pelaku, 1 (satu) lembar jacket switer hitam milik pelaku, 1 (satu) lembar celana Levis warna hitam milik korban, dan 1 (satu) ikat pinggang merk Eiger warna hitam milik korban, serta pasal yang dapat disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara jonto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, langkah yang sudah dilakukan oleh penyidik Polsek Pasar; Telah memeriksa saksi dan TSK, Sita Barang-bukti, Telah melakukan Penangkapan dan penahanan kepada Tersangka (TSK), serta telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Rencana Tindak lanjut (RTL) akan melaksanakan tahap 1 dan tahap 2. (*)

SekilasBerita

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Talang Bakung

Tak Sampai 1 Jam, Polsek Jambi Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan

BNN Amankan WNA China Bawa 14,6 Kg Ganja di Bandara Soekarno-Hatta

Gerak Cepat, Polsek Danau Teluk Ringkus Pelaku Penganiayaan

Previous Post

Kolaborasi BNN dan ADI, Potensi Besar Dalam Melawan Kejahatan Narkotika

Next Post

Layanan Elektronik: Sertifikat Lama Ditarik atau Tidak, Begini Penjelasan BPN Kota Depok

Next Post
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan jajaran dalam sosialisasi sertifikat elektronik yang berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis 30 Mei 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

Layanan Elektronik: Sertifikat Lama Ditarik atau Tidak, Begini Penjelasan BPN Kota Depok

LEXi LX 155 Sukses Raih Penghargaan Rookie of The Year 2024. (Foto : ist)

Fitur Unggulan Ini Bikin LEXi LX 155 Sukses Raih Penghargaan Rookie of The Year 2024

Gubernur Al Haris Bantu Perjuangkan Irigasi Batang Uleh Bungo. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Bantu Perjuangkan Irigasi Batang Uleh Bungo

Demi Pelayanan Lebih Baik, Danrem Dukung Program Karumkit dr Bratanata. (Foto : ist)

Demi Pelayanan Lebih Baik, Danrem Dukung Program Karumkit dr Bratanata

205 Desa Sudah Bisa Menikmati Internet Gratis Program Haris-Sani

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM