SINARJAMBI.COM – Direktur Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Richard M Nainggolan, MM., MBA., menyebutkan bahwa Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 memiliki kekhususan dibandingkan dengan undang-undang lainnya.
Ia mengungkapkan bahwa, hanya undang-undang narkotika lah yang di dalamnya secara khusus mengatur tentang peran serta masyarakat dalam penanganan masalah Narkoba. Hal tersebut dapat dilihat dalam Bab XIII Pasal 104 s.d. Pasal 108 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Terdapat kekhususan, keunikan, dan kespesifikasian dalam Undang-Undang Narkotika. Jika Kita melihat undang-undang lain, tidak ada yang mengatur secara eksplisit tentang peran serta masyarakat. Bahkan di dalam Undang-Undang Narkotika terdapat satu bab yang membahas khusus tentang peran serta masyarakat untuk permasalahan Narkoba ini”, ujar Direktur Peran Serta Masyarakat tersebut.
Menurutnya hal tersebut membuktikan bahwa permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba adalah masalah yang sangat kompleks sehingga harus ditangani oleh seluruh masyarakat sesuai dengan perannya masing-masing.
Melihat pentingnya peran serta masyarakat dalam penanganan permasalahan Narkoba, BNN sebagai leading sector dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menginisiasi berbagai program dan kebijakan P4GN yang menyasar seluruh komponen masyarakat.
Salah satunya adalah pembentukan dan pembekalan penggiat P4GN seperti yang dilakukan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN di lingkungan instansi pemerintah wilayah Aceh Besar, di Hermes Palace Hotel, Aceh, pada Rabu (3/3).
Dalam kegiatan ini, penggiat diberi pengetahuan dan pemahaman tentang Narkoba dari berbagai aspek. Mulai dari pencegahan, pemulihan atau rehabilitasi, hingga perspektif hukum terhadap tindak pidana Narkotika, seperti materi yang disampaikan oleh Direktur Peran Serta Masyarakat dalam kegiatan tersebut.
Hal ini bertujuan agar penggiat P4GN menjadi perpanjangan tangan BNN yang berfungsi sebagai penyuluh, konsultan, pendamping, penggalang, dan fasilitator di lingkungannya masing-masing. Dengan peran serta masyarakat terhadap penanggulangan permasalahan Narkoba tersebut, maka sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Narkotika. (DND)
Discussion about this post