SINARJAMBI.COM – Setelah berkali-kali menjalankan aksinya, sepasang kurir F dan R warga Riau ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
F yang berjenis kelamin perempuan dan R ditangkap di kawasan Merlung, Tanjung Jabung Barat pada tanggal 27 Agustus 2022 lalu.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menjelaskan alasan kenapa rilis baru dilakukan. Pasalnya, pihaknya perlu intens melakukan penyidikan karena jaringan para pelaku yang sudah terorganisir.
“Penangkapan dilakukan 27 Agustus 2022. Kenapa lama, karena tim pemberantasan perlu melakukan penyelidikan karena mereka jaringan besar,” jelas Wisnu jumpa pers di kantor BNNP Jambi, Senin (19/9/2022) siang.
Dalam pengungkapan ini, kata Wisnu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas kedua pelaku.
Ternyata, kedua pelaku mendapat perintah dari pengendali lapangan berinisal A untuk menuju Jambi dari Pekan Baru. Jaringan ini lintas provinsi sampai Palembang, Lampung dan beberapa kota lainnya.
“Setelah dilakukan pembuntutan dua orang tersangka ini, mereka kita tangkap di salah satu rumah kosong di Tanjung Jabung Barat. Rumah itu untuk transaksi ekstasi 1001 bewarna hijau muda. Kemudian ada simbol G. Inipun sudah kirim ke lab dan ini asli ekstasi.”
“Kita sita barang bukti ada 3 HP, 1 ATM BCA, mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang dugunakan kedua orang tersangka untuk mengantar ke Tanjabbar,” jelas Wisnu.
Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya tentunya mendapat imbalan. Upah lumayan besar, satu orang mencapai Rp 10 juta.
“Satu orang (diupah) Rp 8-10 juta. Artinya mereka sudah sering melalukan pengiriman. Kita asumsinya satu ekstasi untuk satu orang, berarti Kita menyelamatkan 1000 orang,” tutup Wisnu didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha. (Rolan)
Discussion about this post