HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

‘Pulau Kematian’ Akhir Perjalanan Saleh sang ‘Pablo Escobar’ Palangka Raya

Selasa, 12 November 2024
in KRIMINAL
A A
'Pulau Kematian' Akhir Perjalanan Saleh sang 'Pablo Escobar' Palangka Raya. (Foto : ist)

'Pulau Kematian' Akhir Perjalanan Saleh sang 'Pablo Escobar' Palangka Raya. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – ‘Pablo Escobar Palangka Raya’, Salihin alias Saleh, resmi menghuni Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (6/11). Bandar besar narkoba di Kampung Puntun, Palangka Raya, yang dikenal licin tersebut akhirnya merasakan jeruji dengan penjagaan super ketat di Indonesia.

Pemindahan Salihin alias Saleh yang diamankan Tim Gabungan BNN dan BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (4/9), ke Lapas yang kerap dijuluki sebagai “Pulau Kematian” tersebut bukan tanpa alasan. Rekam jejaknya sebagai bandar besar narkoba yang meresahkan, serta kemampuannya melepaskan diri dari jerat hukum dengan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, hingga akhirnya buron selama dua tahun, melatarbelakangi pemindahannya ke Lapas yang dihuni narapidana kelas kakap tersebut.

Dikawal sepuluh petugas kemanan dan didampingi seorang dokter, pemindahan Saleh berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Saleh yang sebelum pelariannya divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, kini harus menjalani masa hukumannya di pulau steril yang tertutup bagi masyarakat sipil tersebut.

Bukan tak mungkin, vonis hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung atas permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang dikabulkan pada 25 Oktober 2022 silam itu meningkat dari 7 tahun menjadi pidana maksimal, yaitu hukuman mati. Pasalnya selama buron, gembong narkoba Saleh terus berupaya mengembangkan bisnis haramnya dan membangun kerajaan narkoba di wilayah kekuasaannya bersama komplotannya.

SekilasBerita

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Talang Bakung

Tak Sampai 1 Jam, Polsek Jambi Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan

BNN Amankan WNA China Bawa 14,6 Kg Ganja di Bandara Soekarno-Hatta

Gerak Cepat, Polsek Danau Teluk Ringkus Pelaku Penganiayaan

Untuk diketahui, Salihin alias Saleh diamankan di Jl. Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (6/11). Bersama Saleh, Tim Gabungan juga mengamankan tersangka lainnya yang terbukti membantu bisnis narkoba Saleh, yaitu E dan M alias U, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 902.538.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Selain disangkakan pasal dalam UU Narkotika, Saleh juga akan dijerat dengan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Previous Post

Tindaklanjuti Arahan Presiden Pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Pj Wali Kota Kumpulkan Jajaran Pemkot Jambi

Next Post

Rakernas Ke-3 JMSI Siap Digelar di Samarinda

Next Post
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri. (Foto : ist)

Rakernas Ke-3 JMSI Siap Digelar di Samarinda

Pj Bupati Sidak Kantor Dikbud Merangin. (Foto : ist)

Pegawai Kocar Kacir, Pj Bupati Sidak Kantor Dikbud Merangin

Tahun 2021-2024, Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri. (Foto : ist)

Tahun 2021-2024, Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri

Semarak Gebyar Literasi Bijak Investasi Digelar TPAKD Kota Jambi

Pjs Gubernur Jambi Sudirman. (Foto : ist)

Pjs Gubernur Bantah Pemprov Jambi Defisit Anggaran di 3 Tahun Terkahir, Ini Penjelasannya

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM