SINARJAMBI.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muarojambi sepertinya tidak main-main terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran air, pasalnya PDAM Tirta Muarojambi kembali menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muarojambi untuk menyelesaikan tunggakan air pelanggan yang belum membayarkan tagihan airnya lebih dari 5 bulan.
Hal ini dikatakan Direktur Utama PDAM Tirta Muarojambi Budi Mulya. Selasa (09/02/01), tahun 2021 ini pihaknya kembali jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Muarojambi, dalam melakukan penagihan untuk pelanggan PDAM yang memiliki banyak tunggakan.
” Karna tunggakan seluruh pelanggan PDAM Tirta Muarojambi saat ini sudah sebesar 6 Milyar yang terdiri 9 Unit Pelayanan di Kabupaten Muarojambi,” Sebut Budi Mulya
Menurut Budi Mulya dengan tunggakan sebesar kurang lebih 6 Milyar tersebut tidak seimbang dengan biaya operasional PDAM, dikhawatirkan berdampak pada pengelolaan air kedepan.
” Untuk tertibnya administrasi pelanggan, dan mengurangi jumlah tunggakan, maka PDAM Tirta Muarojambi bersama Kejaksaan Negeri akan negosiasi kepada pelanggan yang memiliki tunggakan diatas 5 bulan, agar dapat dilakukan tagihan sesuai dengan jumlah tagihannya,” terang Budi Mulya
Ditambahkan Budi, bagi pelanggan yang ingin melakukan pembayaran tunggakan airnya dapat dilakukan di Kantor PDAM Tirta Muarojambi, Kantor Cabang, atau pada loket-loket pembayaran resmi yang terdekat. (ndi)
Discussion about this post