HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag, Masa Sanggah Tiga Hari

Minggu, 23 Januari 2022
in RAGAM
A A
Sekjen Nizar Ali

Sekjen Nizar Ali

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kementerian Agama mengumumkan hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total ada 7.411 pendaftar yang dinyatakan lulus sebagai calon PPPK Kementerian Agama.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Kami umumkan ada 7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 yang mendaftar,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Menurut Nizar, keputusan kelulusan ini tertuang dalam Pengumuman No P-0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021. Surat tertanggal 20 Januari 2022 ini ditandatangani Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi. Pengumuman ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  tanggal 19 Januari 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021.

Kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 ini, kata Nizar, ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

SekilasBerita

Kapolsek Binakal Polres Bondowoso : Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita

Kementerian ATR/BPN Terus Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

BNNP Riau Kini Tempati Gedung Baru

Ketum LDII Apresiasi Pemerintah Terkait Pelaksanaan Haji

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” jelas Nizar dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (23/1/2022).

“Panitia Pengadaan Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bahwa seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon PPPK/PPPK.

“Kelulusan ditentukan oleh kemampuan peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tegasnya. 

“Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” sambungnya.

Nurudin mengimbau seluruh peserta untuk selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id. Update informasi juga bisa dipantau melalui media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. 

“Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK dapat  menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja,” tandasnya. (*/Lan)

Previous Post

Komisi VII: Nuklir Energi Baru yang Bersih dan Layak Dikembangkan

Next Post

Ratusan Anak Personil Polres Bungo Antusias Ikuti Vaksinasi

Next Post

Ratusan Anak Personil Polres Bungo Antusias Ikuti Vaksinasi

Komisi II Soroti Kekosongan 260 Formasi CPNS di Pemprov Jambi

Kombes Pol Eko Wahyudi (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Kapolresta Pastikan Viral Foto Korban Begal Bukan Terjadi di Jambi

Minggu Bersama Rakyat, Wawako Maulana Gowes Menyapa Warga

Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM