HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

60 Hari

Selasa, 6 April 2021
in OPINI
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Anggaran, Efisiensi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan

Jaringan Bukan Mesin, Kemungkinan Bukan Bukti

Salah Kaprah Membaca Moratorium PKS sebagai Anti-Hilirisasi

Hotspot Terdeteksi, Firespot Tidak Ditemukan: Memahami Perbedaan Keduanya dalam Penanganan Karhutla

Beberapa waktu yang lalu, ketika ketemu dengan Tim Pemenangan Al Haris-Sani dalam acara dan menggelar doa bersama masyarakat sekaligus syukuran dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1442 kamipun menyambut dengan gembira.

Acara keakraban dan suasana suara senda gurau lebih terasa. Khas Melayu Jambi.

Sebagian besar yang datang adalah tetangga sekitar rumah pribadi Al Haris di Jalan Hibah Ibrahim, Jambi. Jalan Hibah Ibrahim dikenal sebagai lorong Ibrahim.

Memang di Jambi, masyarakat lebih mengenal nama tempat daripada nama jalan.

Masyarakat lebih mengenal Daerah The Hok daripada nama Jalan Jenderal Sudirman. Atau Daerah Gubernuran daripada nama Jalan A. Yani.

Disela-sela senda gurau, ada pertanyaan yang mengganggu. Dimulai dari tentang putusan MK yang memerintahkan Pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS.

Pertanyaan Penting adalah menghitung waktu pelaksanaan 60 hari. 60 hari paling lama dilaksanakan PSU.

Apakah 60 hari kalender atau 60 hari kerja ?

Dalam praktek dunia hukum, menghitung waktu adalah salah satu pondasi melihat perkara.

Didalam menghitung masa tahanan, waktu yang dihitung adalah waktu kalender.

Misalnya 20 hari dalam tahanan di masa penyidikan oleh Kepolisian maka 20 hari adalah waktu kalender. Demikian seterusnya.

Demikian juga dalam perkara putusan pejabat negara yang diajukan ke PTUN.

Pasal  55 UU UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebutkan “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya  atau  diumumkannya  Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Pasal 55 UU PTUN kemudian diperkuat berbagai yurisprudensi seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K/TUN/1994 dan
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 1991.

Pengujian terhadap pasal 55 UU PTUN sudah diputuskan oleh MK seperti didalam putusan MK No. 1/PUU-V/2007, tanggal 12 Maret 2007, Putusan MK No. 57/PUU-XIII/2015, Putusan MK No. 76/PUU-XIII/2015, Putusan MK No. 22/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK No. 22/PUU-XVI/2018.

Melihat irisan waktu yang menjadi perhatian mengenai pelaksanaan PSU maka dapat dilihat didalam putusan MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210.

Didalam pertimbangan MK di hal 350 MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210 secara jelas dicantumkan “Menimbang bahwa dengan memperhatikan tingkat kesulitan, jangka waktu, dan kemampuan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi serta aparat penyelenggara dan peserta Pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, maka Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melakukan pemungutan suara ulang adalah selama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah;

Dengan pertimbangan itulah kemudian MK memerintahkan pelaksanaan PSU didalam amarnya kelima yang tegas menyebutkan “Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;

Membaca pertimbangan MK sekaligus melihat amar putusan MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210 maka terang benderang hanya memberikan waktu 60 hari. 60 hari sejak putusan MK dibacakan tanggal 22 Maret 2021.


Penulis : Musri Nauli

Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani

Previous Post

Polresta Jambi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Pelajar Hingga Tewas Usai Turnamen Futsal

Next Post

Perkuat Sinergi, Kapolda Coffee Morning Bersama Jurnalis Jambi

Next Post

Perkuat Sinergi, Kapolda Coffee Morning Bersama Jurnalis Jambi

Semburan Telah Berhenti, Field Tarakan Sigap Tangani Natural Flow Sumur PAM-235

Persiapan Jelang Uji Coba Garuda Select

Resmikan Renovasi Gedung Diklat Kota Jambi, Fasha Harap Memotivasi Peserta Diklatsar CPNS

Bapemperda DPRD Kota Jambi Undang 32 OPD

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM