HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

60 Hari

Selasa, 6 April 2021
in OPINI
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Serangan Siber Terhadap Bank Jambi: Bagaimana Menyikapinya?

Analisis Strategis Daya Lenting Lahan dan Alokasi Spasial Komoditas Unggulan di Provinsi Jambi: Menuju Keseimbangan Ekosistem dan Ketahanan Ekonomi 2023–2043

Perlindungan Anak dari Eksploitasi Seksual di Lingkungan Pariwisata

Sejarah Raja Jambi dalam Lintasan Global: Perspektif Catatan Arab, Belanda, China, India, Inggris dan Portugis

Beberapa waktu yang lalu, ketika ketemu dengan Tim Pemenangan Al Haris-Sani dalam acara dan menggelar doa bersama masyarakat sekaligus syukuran dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1442 kamipun menyambut dengan gembira.

Acara keakraban dan suasana suara senda gurau lebih terasa. Khas Melayu Jambi.

Sebagian besar yang datang adalah tetangga sekitar rumah pribadi Al Haris di Jalan Hibah Ibrahim, Jambi. Jalan Hibah Ibrahim dikenal sebagai lorong Ibrahim.

Memang di Jambi, masyarakat lebih mengenal nama tempat daripada nama jalan.

Masyarakat lebih mengenal Daerah The Hok daripada nama Jalan Jenderal Sudirman. Atau Daerah Gubernuran daripada nama Jalan A. Yani.

Disela-sela senda gurau, ada pertanyaan yang mengganggu. Dimulai dari tentang putusan MK yang memerintahkan Pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS.

Pertanyaan Penting adalah menghitung waktu pelaksanaan 60 hari. 60 hari paling lama dilaksanakan PSU.

Apakah 60 hari kalender atau 60 hari kerja ?

Dalam praktek dunia hukum, menghitung waktu adalah salah satu pondasi melihat perkara.

Didalam menghitung masa tahanan, waktu yang dihitung adalah waktu kalender.

Misalnya 20 hari dalam tahanan di masa penyidikan oleh Kepolisian maka 20 hari adalah waktu kalender. Demikian seterusnya.

Demikian juga dalam perkara putusan pejabat negara yang diajukan ke PTUN.

Pasal  55 UU UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebutkan “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya  atau  diumumkannya  Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Pasal 55 UU PTUN kemudian diperkuat berbagai yurisprudensi seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K/TUN/1994 dan
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 1991.

Pengujian terhadap pasal 55 UU PTUN sudah diputuskan oleh MK seperti didalam putusan MK No. 1/PUU-V/2007, tanggal 12 Maret 2007, Putusan MK No. 57/PUU-XIII/2015, Putusan MK No. 76/PUU-XIII/2015, Putusan MK No. 22/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK No. 22/PUU-XVI/2018.

Melihat irisan waktu yang menjadi perhatian mengenai pelaksanaan PSU maka dapat dilihat didalam putusan MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210.

Didalam pertimbangan MK di hal 350 MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210 secara jelas dicantumkan “Menimbang bahwa dengan memperhatikan tingkat kesulitan, jangka waktu, dan kemampuan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi serta aparat penyelenggara dan peserta Pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, maka Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melakukan pemungutan suara ulang adalah selama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah;

Dengan pertimbangan itulah kemudian MK memerintahkan pelaksanaan PSU didalam amarnya kelima yang tegas menyebutkan “Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;

Membaca pertimbangan MK sekaligus melihat amar putusan MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210 maka terang benderang hanya memberikan waktu 60 hari. 60 hari sejak putusan MK dibacakan tanggal 22 Maret 2021.


Penulis : Musri Nauli

Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani

Previous Post

Polresta Jambi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Pelajar Hingga Tewas Usai Turnamen Futsal

Next Post

Perkuat Sinergi, Kapolda Coffee Morning Bersama Jurnalis Jambi

Next Post

Perkuat Sinergi, Kapolda Coffee Morning Bersama Jurnalis Jambi

Semburan Telah Berhenti, Field Tarakan Sigap Tangani Natural Flow Sumur PAM-235

Persiapan Jelang Uji Coba Garuda Select

Resmikan Renovasi Gedung Diklat Kota Jambi, Fasha Harap Memotivasi Peserta Diklatsar CPNS

Bapemperda DPRD Kota Jambi Undang 32 OPD

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Maret 2026
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Feb    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM