SINARJAMBI.COM – Kinerja Satresnarkoba Polresta Jambi patut diapresiasi. Hanya dalam tempo dua hari, 3 jaringan narkoba berhasil dibekuk. Beragam narkoba pun berhasil disita. Mulai dari ganja sampai sabu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover menegaskan, pengungkapan kasus ini sebagai bukti komitmen pihaknya dalam memberangus peredaran barang haram tersebut.
Jaringan narkoba pertama yang diciduk bahkan di 2 TKP sekaligus dengan dua orang pelaku. Disini, polisi menyita barang bukti 21 paket sabu dengan beragam ukuran yakni 100, 10 dan 5 gram.
“Tanggal 30 Juni dan 1 Juli 2021 dilakukan penangkapan terhadap 3 jaringan narkoba yang ada di wilayah hukum Polresta Jambi,” jelas Dover didampingi Kasatres Narkoba AKP George Alexander Pakke
“(TKP) yang pertama itu dilakukan penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 768, 19 gram di hotel Luminor.”
“TKP kedua di rumah pelaku atas nama AMH di jalan Bunga Raya 3, Kelurahan Murni, kecamatan Danau Sipin,” ujar Dover.
Dari dua TKP ini, selain menangkap AHM selaku bandar, polisi juga berhasil membekuk LS yang berperan membantu AHM.
Jaringan kedua yang ditangkap mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 140 gram yang dikemas dalam 4 paket.
Polisi kembali menangkap 2 pelaku inisial ANH sebagai pengedar dan APP sebagai peran pembantu.
Terakhir, narkoba jenis sabu seberat 34,73 gram diamankan dari jaringan ketiga.
Tiga orang pelaku JM sebagai pengedar serta DRW dan TRH berperan sebagai perantara. Mereka diciduk di depan rumah makan Aneka Rasa, kelurahan Solok Sipin.
“Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket dengan berbagai kemasan dengan berat total sebanyak 34,73 gram.”
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan pada hari tersebut adalah sebanyak 45 paket dan berat sebanyak 802,92 gram.”
“Dan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dan berat sebanyak 140 gram. Total nilai narkoba yakni Rp 1 miliar. Total pelaku yang diamankan pada hari tersebut sebanyak 7 orang dengan berbagai peran,” pungkas Dover.
Para pelaku dijerat pasal 114 atau 112 dan 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun. (Rolan)
Discussion about this post