HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Wimboh Santoso Tegaskan Stimulus POJK untuk Perkuat Sektor Bisnis dan Keuangan

Kamis, 9 September 2021
in BISNIS
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun hingga tahun 2023. Dikatakan ketua dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, kebijakan ini diambil untuk mempercepat dan menopang pemulihan perekonomian Indonesia.

Perpanjangan II POJK 11/POJK.03/2020 hingga 31 Maret 2023 untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur restrukturisasi Covid -19 dan untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan serta menghindari potensi gejolak (cliff effect) pada saat POJK 48 berakhir.

Maka pada tanggal 2 September 2021 lalu, rapat Dewan Komisioner OJK telah memutuskan untuk memperpanjang kembali kebijakan countercyclical sebagai stimulus bagi perbankan hingga 31 Maret 2023. RPOJK Perubahan Kedua POJK.11/POJK.03/2020 berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR dan BPRS dan untuk POJK 34/POJK.03/2020 berlaku bagi BPR dan BPRS.

Sementara, pertimbangan pokok perpanjangan II POJK 11 Jo POJK 48 hingga 31 Maret 2023 untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur restrukturisasi Covid -19 dan untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan serta menghindari potensi gejolak (cliff effect) pada saat POJK 48 berakhir maka pada tanggal 2 September 2021 lalu.

SekilasBerita

Perkuat Pembiayaan Sektor Riil, OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

OJK Luncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah

Resmi Ditandatangani, Komersialisasi Gas Sengeti Siap Perkuat Pasokan Gas Domestik dan Ketahanan Energi Nasional

Tajak Sumur PPS-X03, Pertamina EP Jambi Perkuat Pasokan Energi Nasional

Terkait suku bunga perbankan seperti deposito dan kredit disampaikan Wimboh Santoso mengalami penurunan. Khusus suku bunga kredit turun dibandingkan bulan Desember 2020. Dimana posisi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) berada pada satu digit yakni 9,9 persen, turun 44 basis poin.

“Kredit berbagai jenis juga sudah mulai menurun suku bunganya. Keadaan ini tentunya respon kebijakan suku bunga oleh Bank Indonesia tidak serta merta tertransmisi dengan pararel karena apa, karena pertama them of structure kredit ini memang memerlukan waktu untuk perubahan suku bunganya.”

“Yang kedua, dalam masa pandemi ini kita harus mem-balance dari berbagai aspek. Baik bagaimana percepatan penurunan suku bunga, bagaimana menjaga balancy perbankan dan bagaimana juga menjaga kepercayaan masyarakat pada industri keuangan kita,” jelas Wimboh Santoso di jumpa pers virtual perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit sampai 31 Maret 2023, Rabu (8/9/2021).

Keseimbangan ini, tegas Wimboh perlu dilakukan dan menjadi prioritas utama agar sektor keuangan tetap stabil.

OJK bersama-sama pemerintah, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya terus mencari cara agar bisa bertahan dalam kondisi apapun.

“Dan bahkan sudah mulai harus berkembang mempercepat proses recovery. Dapat kami sampaikan berbagai stimulus POJK kita agar bisa memberikan bantalan yang kuat kepada sektor bisnis dan sektor keuangan untuk tumbuh. Ini POJK 11 yang sudah diperpanjang menjadi POJK 48 ini akan kita perpanjang setahun lagi sampai 2023. Ini diperlukan agar dan kita umumkan lebih awal agar ada kepastian para pengusaha untuk me-manage kebijakannya agar bisa tetap bisa bertahan dan akhirnya cepat recovery,” jelas Wimboh Santoso.

“Dan ini sebagaimana juga dalam APBN kita di 2022 ini, bahkan dalam undang-undang nomor 2 yang tadinya adalah perpu nomor 1 itu adalah di 2023 ini kita harapkan semua kembali normal APBN kita defisitya juga sudah di bawah 3%. Sehingga ini inline dengan mengenai stimulus kita yang kita harapkan di 2023 itu sudah menjadi normal kembali semuanya.”

“Dan untuk itu, perpanjangan 1 tahun menjadi 2023 ini adalah sangat reliable. Dan juga di samping itu memberikan waktu kepada perbankan untuk membentuk cadangan yang cukup agar tidak terjadi yang kita sebut cliff effect nantinya. Cliff effect ini akan di pencadangan ini akan didasarkan pada individu debitur, agar pada saatnya tidak antara yang diharuskan dan juga yang dibuat ini tidak terjadi perbedaan gap yang panjang sehingga tidak terjadi cliff effect,” tegas Wimboh. (Rolan)

Previous Post

Pengungkapan Ladang Ganja Siap Panen 1,5 Hektar

Next Post

Menjadi Digital Corporation, KBI Luncurkan Maskot Korporasi

Next Post

Menjadi Digital Corporation, KBI Luncurkan Maskot Korporasi

Gubernur Al Haris Sambangi Kementerian PPN/Bappenas RI

Breaking News! Mobil Bupati Merangin Kecelakaan di Sridadi Batanghari

ASEAN-NARCO Director Puji Tiga Pendekatan BNN RI dalam Perang Melawan Narkoba

Suarakan Pembangunan Kota, Wawako Maulana Hadiri Musrenbang Provinsi Jambi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

November 2026
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Okt    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM