HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Warga Kota Jambi Kembali Didenda Keciduk Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 4 Juni 2022
in KOTA JAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Lagi-lagi, warga kota Jambi kembali diamankan karena kedapatan buang sampah sembarangan di tempat yang dilarang. Warga Mayang Mangurai inisial MM (67) ini melanggar peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.

MM kedapatan tangan membuang sampah di kawasan jalan Sunan Drajat, Kenali Asam Bawah, Kota Baru pada Sabtu dini hari pukul 04.55 wib.

Kasatpol PP kota Jambi, Mustari menjelaskan bahwa dengan adanya perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk membuat sampah pada tempat dan jadwal yang telah ditentukan.

Oknum warga ini pun didenda sebesar Rp 500 ribu. Ini terlihat dari slip setoran denda ke kas daerah yang dirilis Mustari.

SekilasBerita

‘Jurnalis Peduli Migas Provinsi Jambi’ Hadir Dukung Ketahanan Energi Nasional

sinarjambi.com Gelar Edukasi Migas Bagi Generasi Muda, Ratusan Pelajar SMA dan SMK Antusias

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polda Jambi dan Polres Jajaran Kumpulkan 211 Kantong Darah

Kenal Pamit Dirreskrimsus dan Dirpolairud, Kapolda Jambi Tekankan Profesionalisme dan Sinergi

“Karena apabila ditemukan adanya masyarakat yang membuang sampah dari jam 06.00 wib SD 18.00 wib maka akan diberikan sanksi denda sesuai pasal 46 perda no 5 tahun 2020,” jelas Mustari, Sabtu (4/6/2022) siang.

Ditambahkan Mustari, tim terpadu kebersihan yang terdiri dari pol PP, kecamatan, Kelurahan, RT, Babinsa, Babinkantibmas dan Dinas Lingkungan Hidup kota Jambi akan selalu memantau dan mengawasi kebersihan di lingkungan.

“Serta dengan adanya sanksi yang diberikan akan membuat efek jera bagi oknum pelanggar perda no 5 tahun 2020,” pungkas Mustari. (Rolan)

Previous Post

Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Jakarta Bertolak ke Arab Saudi

Next Post

Ihsan Yunus Dukung Penuh Program Strategis Nasional PTSL Kementerian ATR/BPN

Next Post

Ihsan Yunus Dukung Penuh Program Strategis Nasional PTSL Kementerian ATR/BPN

Buruan! Yamaha Flagship Shop Jambi Gelar City Touring dan Nobar MotoGP Catalunya

Polisi Tutup 10 Sumur Illegal Drilling di Bahar Selatan

Maulana Harapkan PPPKMI Menjadi Garda Terdepan Promotor Kesehatan

Beri Kuliah Inspiratif, Rektor Universitas Pertamina Sebut KSAD Pemimpin yang Best of The Best

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM