SINARJAMBI.COM – Lagi-lagi, warga kota Jambi kembali diamankan karena kedapatan buang sampah sembarangan di tempat yang dilarang. Warga Mayang Mangurai inisial MM (67) ini melanggar peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.
MM kedapatan tangan membuang sampah di kawasan jalan Sunan Drajat, Kenali Asam Bawah, Kota Baru pada Sabtu dini hari pukul 04.55 wib.
Kasatpol PP kota Jambi, Mustari menjelaskan bahwa dengan adanya perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk membuat sampah pada tempat dan jadwal yang telah ditentukan.
Oknum warga ini pun didenda sebesar Rp 500 ribu. Ini terlihat dari slip setoran denda ke kas daerah yang dirilis Mustari.
“Karena apabila ditemukan adanya masyarakat yang membuang sampah dari jam 06.00 wib SD 18.00 wib maka akan diberikan sanksi denda sesuai pasal 46 perda no 5 tahun 2020,” jelas Mustari, Sabtu (4/6/2022) siang.
Ditambahkan Mustari, tim terpadu kebersihan yang terdiri dari pol PP, kecamatan, Kelurahan, RT, Babinsa, Babinkantibmas dan Dinas Lingkungan Hidup kota Jambi akan selalu memantau dan mengawasi kebersihan di lingkungan.
“Serta dengan adanya sanksi yang diberikan akan membuat efek jera bagi oknum pelanggar perda no 5 tahun 2020,” pungkas Mustari. (Rolan)
Discussion about this post