HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Wali Kota Jambi Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

Rabu, 23 Desember 2020
in BERITA, JAMBI KITA, KOTA JAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Pemerintah kota (pemkot) Jambi melarang pelaku usaha dan masyarakat menggelar perayaan malam pergantian tahun 2020.

Larangan tercantum dalam surat edaran Wali Kota Jambi nomor: 08 / Hfq /2020 tentang peniadaan kegiatan malam tahun baru di wilayah kota Jambi tertanggal 23 Desember 2020 yang ditandatangani Wali Kota Jambi DR H Syarif Fasha, ME.

Dalam surat edaran yang dibagikan humas kota Jambi, Rabu (23/12/2020) terdapat 10 poin yang harus diikuti. Berikut petikan surat edaran tersebut :

Berdasarkan tingginya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Jambi dalam bulan Desember dan diprediksi akan terus meningkatan dalam waktu dekat ini, maka Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi melaksanakan rapat lengkap terkait penyelenggaraan peringatan malam tahun baru 2021 yang dilaksanakan tanggal 22 Desember 2020 bertempat di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Jambi, menyerukan:

SekilasBerita

‘Jurnalis Peduli Migas Provinsi Jambi’ Hadir Dukung Ketahanan Energi Nasional

sinarjambi.com Gelar Edukasi Migas Bagi Generasi Muda, Ratusan Pelajar SMA dan SMK Antusias

Polda Jambi Gencarkan Penegakan Hukum Narkoba, 20 Orang Terduga Pengguna Diamankan di Senaung

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polda Jambi dan Polres Jajaran Kumpulkan 211 Kantong Darah

  • Tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021.
  • Bagi penyelenggara hiburan malam (Bar, Cafe, Pub, Karaoke, Live Music, Billyard dan kegiatan hiburan lainnya) WAJIB menghentikan kegiatannya pada hari Kamis, Tanggal 31 Desember 2020.
  • Penanggung jawab/pengelola area publik (Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin, dan area public lainnya) WAJIB menghentikan segala aktivitasnya pada hari Kamis Tanggal 31 Desember 2020.
  • Untuk pelaku usaha mikro (seperti Pedagang Kaki Lima, Toko Bandrek, Pecel Lele dan yang sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 22.00 WIB.
  • Untuk Mail dan pusat perbelanjaan lainnya (Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  • Kepada warga masyarakat di wilayah Kota Jambi dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan orang / menimbulkan kerumunan massa, baik di gedung, maupun lapangan.
  • Kepada para Camat, Lurah dan Ketua RT di wilayah kerja masing-masing agar dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada diwilayahnya berkaitan dengan momen tahun baru.
  • Masyarakat dilarang membuat, menjual-belikan, dan menyebarkan segala jenis/bentuk petasan atau kembang api serta trompet (yang dapat menularkan COVID-19 melaui mulut) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  • Masyarakat/warga dilarang mengadakan pawai atau konvoi dengan segala jenis kendaraan bermotor maupun berjalan kaki ataupun bersepeda dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan orang atau masa pada konvoi atau pawai tersebut.
  • Pelanggaran atas Surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kebijakan ini patut diapresiasi dan harus dipatuhi. Ini tak lain dilakukan pemkot Jambi untuk menekan penyebaran virus covid-19.

Tags: JambiPerayaanSurat EdaranTahun BaruWali Kota
Previous Post

Jalankan Maklumat Kapolri, Polda Jambi: Tidak Ada Kerumunan Selama Nataru

Next Post

Kapolda Jambi Pantau Lalulintas dan Keamanan Jelang Nataru

Next Post

Kapolda Jambi Pantau Lalulintas dan Keamanan Jelang Nataru

Gelar Silaturahmi, Kapolda: Bantu Kami Wujudkan Jambi Aman, Nyaman dan Damai

Gubernur Fachrori Minta Semua Pihak Gotong Royong Hadapi Covid-19

Polresta Jambi Siap Terjunkan 428 Personil Gabungan untuk Ops Yustisi Perayaan Nataru

Gubernur Fachrori Tegaskan Pihak Terkait Segera Tindaklanjuti LHP BPK

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM