SINARJAMBI.COM – Pemerintah kota (pemkot) Jambi melarang pelaku usaha dan masyarakat menggelar perayaan malam pergantian tahun 2020.
Larangan tercantum dalam surat edaran Wali Kota Jambi nomor: 08 / Hfq /2020 tentang peniadaan kegiatan malam tahun baru di wilayah kota Jambi tertanggal 23 Desember 2020 yang ditandatangani Wali Kota Jambi DR H Syarif Fasha, ME.
Dalam surat edaran yang dibagikan humas kota Jambi, Rabu (23/12/2020) terdapat 10 poin yang harus diikuti. Berikut petikan surat edaran tersebut :
Berdasarkan tingginya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Jambi dalam bulan Desember dan diprediksi akan terus meningkatan dalam waktu dekat ini, maka Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi melaksanakan rapat lengkap terkait penyelenggaraan peringatan malam tahun baru 2021 yang dilaksanakan tanggal 22 Desember 2020 bertempat di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Jambi, menyerukan:
- Tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021.
- Bagi penyelenggara hiburan malam (Bar, Cafe, Pub, Karaoke, Live Music, Billyard dan kegiatan hiburan lainnya) WAJIB menghentikan kegiatannya pada hari Kamis, Tanggal 31 Desember 2020.
- Penanggung jawab/pengelola area publik (Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin, dan area public lainnya) WAJIB menghentikan segala aktivitasnya pada hari Kamis Tanggal 31 Desember 2020.
- Untuk pelaku usaha mikro (seperti Pedagang Kaki Lima, Toko Bandrek, Pecel Lele dan yang sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 22.00 WIB.
- Untuk Mail dan pusat perbelanjaan lainnya (Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 21.00 WIB.
- Kepada warga masyarakat di wilayah Kota Jambi dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan orang / menimbulkan kerumunan massa, baik di gedung, maupun lapangan.
- Kepada para Camat, Lurah dan Ketua RT di wilayah kerja masing-masing agar dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada diwilayahnya berkaitan dengan momen tahun baru.
- Masyarakat dilarang membuat, menjual-belikan, dan menyebarkan segala jenis/bentuk petasan atau kembang api serta trompet (yang dapat menularkan COVID-19 melaui mulut) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Masyarakat/warga dilarang mengadakan pawai atau konvoi dengan segala jenis kendaraan bermotor maupun berjalan kaki ataupun bersepeda dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan orang atau masa pada konvoi atau pawai tersebut.
- Pelanggaran atas Surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kebijakan ini patut diapresiasi dan harus dipatuhi. Ini tak lain dilakukan pemkot Jambi untuk menekan penyebaran virus covid-19.
Discussion about this post