SINARJAMBI.COM – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Sabtu 4 Juli 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan dihadiri Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam nota pengantarnya, Maulana menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.
“Penggunaan dana sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintah daerah harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Maulana.
Ia memaparkan, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,980 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp2,013 triliun atau mencapai 101,68 persen dari target.
Sementara itu, belanja dan transfer yang dianggarkan sebesar Rp1,992 triliun terealisasi Rp1,848 triliun atau 92,75 persen.
“Dengan demikian, dari semula anggaran defisit sebesar Rp12,58 miliar, setelah realisasi menjadi surplus sebesar Rp165,21 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum kinerja keuangan kita adalah positif,” katanya.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp606,28 miliar terealisasi Rp615,08 miliar atau 101,45 persen. Adapun pendapatan transfer mencapai Rp1,398 triliun atau 101,78 persen dari target.
Pada sisi belanja, anggaran belanja modal yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset sebesar Rp380,85 miliar terealisasi Rp369,78 miliar atau 97,09 persen. Sementara realisasi belanja operasi mencapai 91,72 persen.
Maulana juga mengungkapkan, Pemerintah Kota Jambi menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp150 juta kepada daerah yang terdampak bencana alam di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Dalam laporan tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Jambi per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp177,67 miliar.
Sementara itu, total aset Pemerintah Kota Jambi hingga akhir 2025 mencapai Rp5,637 triliun, meningkat Rp384,03 miliar atau 7,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (*)







Discussion about this post