SINARJAMBI.COM – Upaya Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi menekan aktifitas ilegal drilling cukup berhasil. Lewat tindakan persuasif, berhasil membuat DR (44) pemilik sumur minyak ilegal di Bungku, Bajubang, Kabupaten Batanghari yang meledak akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jambi.
Itu setelah diberikan pemahaman bahwa perbuatannya melanggar hukum dan berdampak buruk untuk pribadi serta lingkungan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menerangkan berdasarkan keterangan dua orang saksi, bahwa benar orang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot adalah DR (44) warga RT 01 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.
“Menurut keterangan para saksi bahwa DR adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut,” katanya, Senin (29/1/2024).
Setelah mengantongi identitas pelaku, Timsus berhasil membuat pemilik sumur yaitu DR menyerahkan diri ke Polda Jambi.
“Timsus berhasil membuat pemilik sumur serahkan diri,” ujarnya.
Dia menyebut, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang ada dan pengakuan tersangka bahwa benar di Tebangan RT 01 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Batanghari terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi.
“Telah terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara memolot menggunakan peralatan khusus memolot manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran,” sebutnya.
Untuk diketahui, tanggal 18 Januari 2024 lalu beredar video viral di sosial media peristiwa kebakaran diduga dari sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. (*)
Discussion about this post