SINARJAMBI.COM – Polresta Jambi kembali menunjukkan kinerja bagus dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Bahkan dalam sepekan terakhir, Polresta Jambi lewat Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap 3 kasus narkotika. Baik ganja maupun sabu-sabu.
Saat konferensi pers, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan pihaknya tak akan kalah dan lelah menjaga masyarakat Jambi dari paparan jahat narkotika. Pengungkapan itu, tambah Eko Wahyudi, sebagai bukti komitmen Polri dalam melenyapkan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan analisa
terhadap beberapa kasus narkotika yang berhasil kita ungkap
sebelumnya,” ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Johan Christy Silaen di Mapolresta Jambi, Senin (29/1/2024) siang.
Pengungkapan pertama yakni jenis ganja dengan TKP di seputaran jalan Syailendra RT 13 Kel. Rawasari, Alam Barajo. Awalnya, pelaku inisial RA (25) berhasil lolos dari sergapan polisi.
“Pada saat penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri. Tiga hari
kemudian pelaku berhasil kita tangkap di kota Padang, Sumatera Barat,” jelas Eko Wahyudi.
Narkotika yang berhasil diamankan dari tangan RA yakni 17 buah paket besar ganja kering terbungkus
lakban kuning seberat 17 kg dan setengah paket besar narkotika jenis ganja seberat 0,5 kg. Disita juga 2 paket kecil narkotika jenis ganja dalam bungkus koran seberat 10.46 gram dan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.59 gram.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kemudian dikirim via darat ke Sumatera Barat serta menuju Jambi.
“Kemudian kita melakukan pengembangan, bahwa ada satu orang pelaku lagi pengedar narkotika jenis ganja. Dimana pada tanggal 23 januari 2024 pada pukul 03.00 wib di pinggir jalan kelurahan Pasir Panjang, Danau Teluk atau di (jembatan) Aurduri 1 kota jambi kita berhasil mengamankan pelaku laki-laki inisial DA usia 19 tahun,” jelasnya.
Dari tangan DA warga Marene ini, berhasil disita barang bukti narkotika yakni 22 paket besar ganja seberat 22 kg. Dari pengakuan DA, ganja tersebut dia jemput di Bireun, Aceh. selanjutnya dibawa naik bus melintasi Medan, Pekan Baru dan tujuan akhir yakni kota Jambi.
“Pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja kita amankan di pinggir jalan tepatnya di Auduri satu kota Jambi. Pasal yang dikenakan untuk dua perkara tersebut pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Eko Wahyudi.
Sama dengan dua kasus di atas, tambah Eko Wahyudi, pengungkapan ketiga juga merupakan informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
“Pada tanggal 25 Januari kemarin kita berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial BA usia 47 tahun warga kelurahan Pematang Sulur,” jelas Eko Wahyudi.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari BA yakni 6 paket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 347,52 gram. Bahkan, berhasil disita 1 pucuk senjata api jenis pistol Makarov Rusia, 5 butir peluru tajam kaliber 32 MM. Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu didapat dari Pekanbaru yang akan diedarkan di kota Jambi.
BA dikenakan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan ganja seberat 39.510,46 gram. Apabila di Rupiahkan setara dengan Rp118.500.000. Dan jika satu kilogram ganja bisa digunakan oleh seribu orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih kurang 39.500 ribu orang.”
“Kemudian untuk shabu sebarat 348,11 gram, apabila di Rupiahkan setara dengan Rp 452.000.000. Dan jika satu gram shabu di salah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan 1.750 orang,” pungkas Eko Wahyudi. (Lan)
Discussion about this post