SINARJAMBI.COM – Diingatkan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani bahwa seiring perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di era digital, penerapan TIK sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintah, karena pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintah akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Penegasan itu disampaikannya di acara launching aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sebagai tanda dimulainya penerapan secara resmi aplikasi serta penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) serta penyerahan penghargaan pengelolaan kearsipan terbaik di Pemerintah Provinsi Jambi dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (19/12/2023).
Turut hadir dalam acara itu, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI Desi Pratiwi, sejumlah perwakilan Kepala Daerah penerima penghargaan, Kepala Dinas Kearsipan (LKD) dan Kepala Dinas Kominfo se-Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani mengatakan, penghargaan pengawasan dari LKD Provinsi Jambi sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan kearsipan di Provinsi Jambi.
Dia juga mengapresiasi pengelolaan arsip yang dilakukan dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) bersamaan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang secara khusus di resmikan penggunaannya di Provinsi Jambi.
“Harapan saya, setelah launching Aplikasi Srikandi ini dapat segera dimanfaatkan secara optimal, sehingga penerapannya, dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kearsipan, serta menjadi memori kolektif bangsa, karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik, dan memudahkan koordinasi antar instansi, sekaligus dapat memangkas biaya dan waktu serta juga meningkatkan indeks kearsipan di masing-masing instansi,” ujar Wagub Abdullah Sani.
Dia juga menegaskan perlunya komitmen yang kuat dan kolaborasi dari seluruh instansi di lingkungan pemerintah.
“Maka keberhasilan penerapan aplikasi Srikandi, yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib arsip, transformasi digital dalam kearsipan, dan penyelenggaraan Sistem Pemerintah, Berbasis Elektrik akan dapat terwujud,” tambahnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI Desi Pratiwi, dalam sambutannya menyampaikan rencana target tahun 2024, bahwa seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ditargetkan sudah menerapkan implementasi Srikandi.
“Terkait penyelenggaraan kearsipan, implementasi Srikandi perlu didukung oleh sumber daya manusia, regulasi organisasi, sarana prasarana, serta anggaran yang memadai, sehingga bisa saling mendukung atau menguatkan. ANRI juga berupaya meningkatkan kapasitas Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi agar dapat lebih optimal dalam ranah pembinaan bagi LKD Kabupaten/Kota di wilayahnya,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, implementasi Srikandi diharapkan menjadi salah satu jalan dalam peningkatan kinerja pemerintahan.
“Penyelenggaraan pemerintahan dapat dilaksanakan dengan lebih baik karena didukung penyelenggaraan kearsipan, di antaranya melalui implementasi Srikandi yang lebih baik dan suportif, dimana ujungnya adalah peningkatan pelayanan bagi publik,” jelasnya.
Sebagaiamana diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, ANRI mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Arsip Dinamis Berbasis Elektronik (e-Arsip) Terintegrasi dan melaksanakan Implementasi Aplikasi Srikandi di seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk di Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. (Lan)







Discussion about this post