SINARJAMBI.COM – Menindaklanjuti curhatan tokoh masyarakat Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tabir dalam program jum’at Curhat, terkait maraknya penyalahgunaan narkoba diseputaran tempat tinggalnya, Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Senin (24/02/2025) sekira pukul 23:00 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, SH.,M.M. dalam penangkapan tersebut 2 orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial J (42) yang merupakan warga Desa Rambah Rt.003/000 Kec.Tanah Tumbuh Kab.Bungo bersama dengan rekannya S (39) warga Kampung 6 Kec.Margo Tabir Kab.Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
“Benar, anggota kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang diduga nakotika jenis sabu dan saat ini keduanya masih dimintai keterangan terkait perannya masing-masing serta dari mana barang haram tersebut berasal”. Sebut Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, S.H., M.M menambahkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya yang tinggal di Bungo, dan mendapatkan infromasi tersebut selanjutnya langsung dilakukan pengembangan hingga tepatnya pada hari Rabu (26/02/2025) sekira pukul 00.30 Wib, Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (36) yang merupakan warga Dusun Rambah RT 002 RW 00 Kec. Tanah Tumbuh Kab.Bungo .
“Berdasarkan keterangan dari Tersangka J (42) dan S (39), bahwa barang haram berupa narkoitka jenis sabu tersebut, didapat dari rekanya yang tinggal di Bungo, selanjutnya tersangka yang berinisal R (36) juga berhasil kita amankan dan saat dikonfrontasi tersangka R mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka J (42) dan S (39) didapat darinya”. Jelas Rezi.
Dari ketiga tersangka turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa Nomor polisi, 2 (dua) buah plastic klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,09 gram, 1 (satu) buah kaca pirex diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,57 gram, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit hp merk oppo warna merah, 1 (satu) unit hp merk nokia warna biru, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Yendri)
Discussion about this post