SINARJAMBI.COM – Tim pemberantasan BNN Provinsi Jambi berhasil mengungkap jaringan kasus narkotika golongan 1 jenis Metamphetamin (sabu sabu), Selasa (15/2/2022) sekira pkl 17.00 Wib.
Tersangka PN (39) yang berprofesi petani ini diamankan di RT 09 dusun Beringin Jaya, desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjab Timur.
Dijelaskan Direktur Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan ciri-ciri tersangka berhasil teridentifikasi.
“Pada hari Selasa tgl 15 Februari 2022 sekira pukul 16.00 wib, tim bergerak menuju lokasi atau tempat transaksi jual beli sabu. Ternyata tersangka tidak berada di lokasi tersebut, melainkan tersangka sedang duduk-duduk di salah satu rumah warga.”
“Setelah tim melihat keberadaan diri tersangka, sekira pkl 17.00 Wib akhirnya tim berhenti dan langsung melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.”
“Sangat mengagetkan, keterangannya sudah lama sebagai pengedar dengan sasaran petani sawit dan tukang panen sawit,” ujar Dewa Putu Gede dalam rilisnya, Kamis (17/2/2022) sore.
Ditambahkan Dewa Putu Gede, dari pengakuan tersangka saat diinterogasi bahwa sabu didapat dan dibeli dari M sebanyak 30 gram (tiga kantong) dan yang sudah habis terjual baru 10 gram. Serta uang pembeliannya baru ditransfer ke nomor rekening M melalui BRILink sebesar Rp 10 juta. Sisanya masih belum di trasnfer, karena sabunya masih belum habis terjual.
Sekitar pukul 20.00 Wib, tim melakukan penyelidikan tetang keberadaan diri M. Akhirnya tim langsung mendatangi rumah M dengan didampingi oleh Ketua RT setempat dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah M.
Sayangnya, berhubung M tidak berada di rumah, tim melakukan persuasif dengan cara meminta kepada isteri M yakni Y, untuk menghubungi suaminya. Ternyata isterinya berbisik melalui telepon memberitahukan jika polisi ada di rumahnya.
Akhirnya HP yang digunakan M pun tidak aktif. Setelah tim melanjutkan penggeledahan, tim berhasil menemukan buku tabungan BRI yang digunakan M dalam transaksi jual beli sabu. Benar saja, setelah dicek ternyata buku tabungan atas nama isterinya bernama Y.
“Setelah diinterogasi, Y mengakui bahwa benar rekening buku tabungan tersebut yang selalu digunakan M dalam transaksi jual beli sabu. Bahkan Y mengakui bahwa dari uang hasil kejahatan sering dinikmati oleh Y dari suaminya. Bahkan uang kejahatan digunakan untuk pembangunan rehap rumah.”
“Saat ini Y dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dimintai keterangan terkait keterangannya tersebut diatas,” tutup Dewa Putu Gede.
Barang Bukti Narkotika yang berhasil disita yakni :
- 3 bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
- 11 bungkus plastik klip kecil (paket 100) diduga berisi Narkotika jenis sabu.
- 22 bungkus plastik klip kecil (paket 150) diduga berisi Narkotika jenis sabu.
- 14 bungkus plastik klip kecil (paket 300) diduga berisi Narkotika jenis sabu.
Total : 50 paket
Dengan berat kotor sabu seluruhnya 32,37 gram.
Selain itu, BNNP Jambi juga menyita barang bukti 1 buah tempat bedak warna putih, 1 lembar plastik asoy warna biru, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet 1 unit HP Nokia Type 105 warna biru, 1 unit HP Android Oppo Reno 5F warna hitam, uang tunai Rp 410.000 serta 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Y. (Rolan)
Discussion about this post