SINARJAMBI.COM – Tindak kejahatan JF (30) membobol tempat laundry Rumah Cuci jalan K.S. Tubun No. 025 Rt. 17 Rw. 06 Kel. Simpang IV Sipin Kel. Telanaipura Kota Jambi berakhir di tangan polisi.
Warga Kel. Pasir Panjang Kec. Danau Teluk Kota Jambi ini beraksi tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 09.09 Wib. Pelaku ditangkap Kamis (2/6/2022) siang.
Aksi pencurian JF diketahui berawal dari saksi bernama Sarah menghubungi pelapor bernama Maya mengatakan bahwa Samsung Tab ditoko hilang.
Kemudian pelapor datang ke toko laundry. Setelah melihat rekaman CCTV di toko, ternyata ada seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor matic masuk ke toko dan kemudian mengambil Samsung Tab yang terletak dimeja setrika toko.
“Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut. Sementara, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Alfito M Macan, Rabu (8/6/2022).
Pelapor mengalami kerugian berupa barang berupa satu unit Samsung Tab A (pena) warna hitam senilai sekitar Rp 2,7 juta.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit samsung tab A warna hitam, motor Honda Beat BH 2452 YZ, satu jaket Hoodie warna Biru gelap dan merah gelap, helm merk Aero serta sepasang sepatu kain warna hitam. (*/Lan)
Discussion about this post