SINARJAMBI.COM – Seorang warga kota Jambi bernama Asri ketangkap tangan tim gabungan Pemkot Jambi karena membuang sampah tak sesuai Peraturan Daerah (Perda), Senin (22/4/2024).
Asri keciduk patroli pengawasan pembuangan sampah Kota Jambi yang terdiri dari unsur 6 anggota Satpol PP serta 14 orang dari DLH. Tak hanya itu, sebagai ketegasan maka tim juga membawa 2 PPNS Satpol PP dan 2 PPNS DLH kota Jambi.
“Patroli pengawasan dilakukan di wilayah Jalan Lingkar Barat Kota Jambi. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan satu orang bernama Asri. Pada pukul 16.00 WIB, pelaku membuang sampah di TPS Tanjung Lumut, dengan maksud membawa sampah bongkaran bangunan.”
“Menggunakan kendaraan roda 4 dengan nomor polisi BH 8420 HD, pelaku kemudian dihampiri petugas Dinas Lingkungan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Jambi untuk diproses,” jelas Kadis Kominfo kota Jambi Abu Bakar dalam rilisnya yang diterima sinarjambi.com, Rabu (23/4/2024).
Setelah proses pemeriksaan di Satpol PP Kota Jambi, tambah Abu Bakar, A mengakui pelanggarannya atas Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 46 Ayat 3 Huruf c.
Seketika, warga tersebut diminta membayar denda ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kota Jambi.
“Tersangka juga bersedia membayar denda sebesar lima ratus ribu rupiah,” tegas Abu Bakar. (Lan)
Discussion about this post