HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Tiga Pelaku Perdagangan Anak Ditangkap

Rabu, 15 September 2021
in KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual ke sebuah tempat karaoke di Kota Tegal. Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus menangkap tiga orang tersangka terkait kasus perdagangan anak tersebut.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Puro Rahardjo menjelaskan bahwa kasus perdagangan anak yang terjadi di Kota Tegal itu sempat menghebohkan masyarakat setempat dan ramai diperbincangkan.

Kombes Pol. Djuhandani Puro Rahardjo menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah ES warga Kemandungan Kota Tegal dan ST warga Kabupaten Cirebon serta SHN warga Kota Bandung. Ketiga tersangka mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan.

Menurut Perwira Menengah Polda Jateng menuturkan ketiga korban juga diduga dijual untuk transaksi seksual.

SekilasBerita

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Polisi Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Bertransaksi Hasil PETI

JPU Kejari Jambi Ajukan Banding Atas Vonis Helen

Helen Divonis Seumur Hidup

“Membongkar kasus perdagangan anak, ada pun TKP-nya adalah Pink Karaoke di Jalan Belakang Gudang Kompleks Pasar Beras Desa Mintaraga Kecamatan Tegal Timur. Ada pun korban ada tiga orang, dua orang berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun. Tiga korban tersebut ada yang berasal dari Bandung dan Cianjur,” terang Direskrimum Polda Jateng.

Mantan Direskrimum Polda Bali mengatakan modus dari ketiga tersangka dengan mengiming-imingi korban sebuah pekerjaan yang mampu mendatangkan uang dalam jumlah banyak.

“Untuk saat ini, para pelaku kita jerat dengan UU tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kombes Pol. Djuhandani Puro Rahardjo. (*)

Previous Post

Bersama Wagub, Kapolda Jambi Ikuti Peluncuran ASAP Digital Oleh Kapolri

Next Post

Jasad Rangga Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Tenggelam

Next Post

Jasad Rangga Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Tenggelam

Aplikasi ASAP Polri Akan Dibawa Menteri LHK Menjadi Percontohan di Tingkat Dunia

Sat Brimobda Jambi Gelar Upacara Pelatihan Pra Operasi Tugas Pengamanan dan Pengawalan Atlet PON

Kapolri: Jaga dan Cegah Karhutla dengan ASAP Digital Nasional

Temui Menteri Perhubungan, Gubernur Jambi Al Haris Bahas Ujung Jabung dan Jalur Kereta

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM