HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Terungkap di Sidang! Saksi Penggugat Sebut Ada Ganti Rugi Pemprov Jambi atas Tanah di Singkep

Jumat, 21 Agustus 2026
in TANJAB TIMUR
A A
Saksi Penggugat Akui Pernah Terima Ganti Rugi, Sengketa Tanah Singkep Masuk Babak Menentukan. (Foto : ist)

Saksi Penggugat Akui Pernah Terima Ganti Rugi, Sengketa Tanah Singkep Masuk Babak Menentukan. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Sidang sengketa tanah seluas ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menyajikan fakta mengejutkan di persidangan. Para saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, Iskandar—yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris dari mantan Pasirah Marga Sabak, Achmad Abu Bakar—justru memberikan keterangan yang secara tidak langsung memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Hadir juga Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni Hardiansyah, Rama Trianty, Dian Mareta, Fahrul Rozi dan 1 orang staf bidang Datun.

Dikatakan pengacara Pemprov Jambi Musri Nauli, diterangkan bahwa alih-alih mendukung dalil penggugat, kesaksian yang terungkap di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun saksi yang dapat memastikan secara hukum bahwa tanah sengketa adalah milik Iskandar. Sebaliknya, keterangan mereka secara gamblang mengonfirmasi bahwa tanah dimaksud telah diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Jambi tahun 1998.

Pengakuan Kunci Saksi Kaharudin

SekilasBerita

Polsek Mendahara Ulu Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Area SUTET Pematang Rahim

Gunakan Cairan X-FIRE, Polda Jambi Percepat Penanganan Karhutla di TN Berbak

Gubernur Al Haris Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla

Wagub Sani Dampingi Wamen LH Tinjau Penanganan Karhutla di Desa Parit Culum

Momen krusial terjadi ketika Kaharudin, satu-satunya saksi yang dihadirkan penggugat dan masih bertempat tinggal di Kampung Singkep, memberikan pengakuan yang justru meruntuhkan dalil utama Iskandar. Kaharudin dengan jujur menyatakan bahwa dirinya pernah menerima ganti rugi atas tanahnya di Kampung Sikep pada peristiwa tahun 1979.

Yang menarik, Kaharudin mengakui bahwa tanah tersebut sudah dijualnya kepada Achmad Abu Bakar (pendahulu penggugat) sebelum proses ganti rugi tahun 1979 berlangsung. Fakta ini membuktikan bahwa proses jual beli dengan pesirah terjadi sebelum pembebasan lahan oleh pemerintah, dan kendati demikian, Pemprov Jambi tetap membayar ganti rugi secara sah kepada pemilik tanah yang berhak.

Selain itu, Kaharudin juga mengakui bahwa pada tahun 1989, Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pengukuran lahan di lokasi sengketa. Pengukuran yang melibatkan masyarakat setempat, termasuk dirinya, inilah yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan tersebut.

Keterangan Saksi Iwan dan Ambo Ila

Saksi lain yang dihadirkan penggugat, Iwan dan Ambo Ila, justru memberikan keterangan yang semakin melemahkan klaim penguasaan turun-temurun. Keduanya mengaku baru diajak Iskandar untuk membersihkan lahan sekitar dua tahun lalu, tepatnya pada tahun 2023. Pekerjaan pembersihan manual itu hanya berlangsung selama satu minggu.

Lebih penting lagi, Iwan mengakui adanya batas patok di lokasi yang menandakan area milik Pelindo yang tidak boleh diganggu. Ia juga menerangkan bahwa kondisi lahan hanya berupa tanah kosong dengan beberapa pohon kelapa dan pohon besar, tanpa ada tanaman kelapa sawit sama sekali. Keterangan ini bertentangan dengan klaim penggugat yang menyebut telah menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun.

Pengakuan Saksi Said Ibrahim

Saksi bernama Said Ibrahim turut menguatkan posisi Pemprov dengan mengaku hadir dalam sosialisasi ganti rugi yang dilaksanakan Pemprov Jambi pada tahun 1998 di Kantor Camat Sabak. Bahkan, ia mengakui memiliki tanah seluas 2 hektar yang juga diganti rugi oleh Pemprov pada tahun yang sama, dan saat ini tanah tersebut berada di wilayah kawasan Pelindo.

Menariknya, Said Ibrahim baru mengetahui adanya klaim dari Iskandar setelah diperlihatkan Surat Pancung Alas. Namun, ia mengakui tidak membaca seluruh isi surat tersebut, sehingga pengetahuannya hanya berdasarkan informasi sepihak yang diberikan oleh penggugat.

Fakta Penting di Balik Persidangan

Dari seluruh rangkaian persidangan, terungkap fakta penting lainnya, yaitu hanya Kaharudin yang benar-benar tinggal di Kampung Singkep dan memiliki pengetahuan langsung tentang sejarah tanah di lokasi sengketa. Sementara itu, saksi-saksi lain seperti Said Ibrahim, Ismail, dan Iwan bertempat tinggal di Muara Sabak, bukan di lokasi sengketa. Pengetahuan mereka terbatas dan sebagian besar bersumber dari cerita Iskandar.

Optimisme Kuasa Hukum Pemprov Jambi

Menanggapi jalannya persidangan, Kuasa Hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menyatakan optimisme penuh atas penguatan posisi kliennya. Menurutnya, fakta di persidangan justru menunjukkan keabsahan proses pembebasan lahan yang telah dilakukan pemerintah.

“Bayangkan, kesempatan kepada penggugat untuk menerangkan tentang tanah, malah memberikan keterangan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan ganti rugi sejak 1979 dan 1998. Itu mendukung proses sebelum terbitnya hak pakai oleh Pemprov Jambi,” ujarnya dengan tegas.

“Kasus tanah tidak sesederhana yang dibayangkan. Selain bukti surat, bukti saksi harus memperkuat. Dan di sinilah kita lihat, para saksi penggugat justru menguatkan kami,” tegas Musri Nauli.
Dari seluruh rangkaian persidangan, fakta-fakta yang terungkap justru berbalik menguntungkan Pemprov Jambi. Beberapa poin kuat yang tergali adalah: seluruh saksi penggugat mengakui adanya proses ganti rugi oleh negara, tidak ada satu pun saksi yang dapat memastikan kepemilikan Iskandar atas tanah tersebut, serta hanya Kaharudin yang tinggal di lokasi dan justru mengakui telah menerima ganti rugi.

Di sisi lain, Pemprov Jambi memiliki bukti legalitas yang kuat, berupa dokumen ganti rugi kepada 255 warga dan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa bukti surat saja tidak cukup untuk memenangkan perkara pertanahan; harus didukung oleh fakta di lapangan serta keterangan saksi yang memiliki pengetahuan langsung dan kredibel tentang objek sengketa. (*)

Previous Post

Di Jambi, Kemhan RI Gelar Workshop Pembinaan Kesadaran Bela Negara 

Next Post

Polda Jambi Peringati Hari Juang Polri, Kapolda: Jadikan Sejarah sebagai Pedoman Pengabdian

Next Post
Polda Jambi Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kapolda: Jadikan Sejarah sebagai Pedoman Pengabdian. (Foto : ist)

Polda Jambi Peringati Hari Juang Polri, Kapolda: Jadikan Sejarah sebagai Pedoman Pengabdian

Hilang Sehari di Kebun, Lansia 60 Tahun di Muaro Jambi Ditemukan Selamat. (Foto : ist)

Hilang Sehari di Kebun, Lansia di Muaro Jambi Ditemukan Selamat

Rumah Kreatif Boek Khaman yang dikembangkan PEP Limau Field di Desa Lubuk Raman mendorong masyarakat mengembangkan batik dan pemanfaatan potensi bambu yang meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. (Foto : ist)

Konsisten Beri Dampak, PHR Regional 1 Hadirkan Program CSR Berkelanjutan Tingkatkan Kualitas Hidup

Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN. (Foto : ist)

Groundbreaking Hunian Terjangkau

Foto : ist

Investasi, Langkah Menuju Merdeka Finansial

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM