HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Tak Sampai 2 Bulan, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 16 Kasus Narkotika

Selasa, 13 Februari 2024
in KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada periode 1 Januari s.d 13 Februari 2024 sebanyak 16 kasus. Dari 16 pengungkapan itu, diamankan 19 tersangka dengan rincian 18 laki-laki dan 1 perempuan.

Total barang bukti jenis shabu yang disita sebanyak 1.241,178 gram atau 1,2 kg lebih. Disita juga 520 tablet mengandung methamphetamine.

Hal itu diungkapkan Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (13/02/2024) siang.

“Saya perlu menjelaskan sedikit terkait yang pertama sebanyak 520 butir ini adalah tablet yang mengandung methamphetamine. Bahwa kandungan yang terdapat pada tablet tersebut adalah Methamphetamine yang biasanya hanya terdapat pada Shabu,” kata Andi M Ichsan.

SekilasBerita

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Polisi Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Bertransaksi Hasil PETI

JPU Kejari Jambi Ajukan Banding Atas Vonis Helen

Helen Divonis Seumur Hidup

Ditambahkannya, apabila 1 gram shabu dapat digunakan untuk 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa. Sementara, apabila 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa. Sehingga, jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 orang.

“Untuk ancaman pidana dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun bahkan mati,” ujar Andi M Ichsan. (Lan)

Tags: Ditresnarkoba Polda Jambi
Previous Post

Mukti Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan di gedung KPU

Next Post

Mukti Minta Masyarakat Bersabar, Jalan Rangkayo Hitam Sedang Diperbaiki

Next Post
Mukti Minta Masyarakat Bersabar, Jalan Rangkayo Hitam Sedang Diperbaiki. (Foto : ist)

Mukti Minta Masyarakat Bersabar, Jalan Rangkayo Hitam Sedang Diperbaiki

Tegakkan Keadilan di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Serahkan Kembali Sertipikat Tanah Keluarga Nirina Zubir. (Foto : ist)

Tegakkan Keadilan di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Serahkan Kembali Sertipikat Tanah Keluarga Nirina Zubir

Kajari Merangin Hadiri Peluncuran Pendistribusian Logistik Bantuan BNPB RI. (Foto : ist)

Kajari Merangin Hadiri Rakor Peluncuran Pendistribusian Logistik Bantuan BNPB RI

Kajari Merangin Turut Sambut Kunker Wakapolda Jambi Tinjau TPS

Sri Purwaningsih Salurkan Hak Pilihnya di Kota Jambi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM