HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Tak Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan

Selasa, 31 Mei 2022
in RAGAM
A A
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima laporan penghetian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dari Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto  dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Foto: Devi/Man

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima laporan penghetian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dari Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto  dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Foto: Devi/Man  

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 memutuskan untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Pemberhentian pembahasan RUU penanggulangan bencana ini dilakukan lantaran tidak tercapainya kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah. Kesepakatan ini diambil usai Pimpinan Komisi VIII DPR RI menyampaikan laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Pada rapat kerja yang dilaksanakan pada 13 April 2022, diambil kesimpulan bahwa Komisi VIII DPR RI dan DPD RI serta Pemerintah Republik Indonesia sepakat untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana pada tingkat I. Karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” jelas Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Dalam pembahasan RUU penanggulangan bencana itu terdapat perbedaan tentang rumusan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB antara RUU yang diajukan oleh DPR RI dengan Daftar Inveristasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. DPR RI, mengajukan untuk BNPB disebutkan secara eksplisit pada bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini untuk memperkuat BNPB diantaranya melalui anggaran, kelembagaan, dan koordinasi. Sementara DIM yang diajukan oleh pemerintah bab kelembagaan hanya diisi dengan kata-kata badan, untuk memberikan fleksibiltas kepada Presiden.

“Akibat perdebatan mengenai kelembagaan ini, rapat panja diskors beberapa kali dan lobby dengan Menteri sosial, selaku pemegang Surat Presiden (Supres) mengenai rancangan undang-undang penanggulangan bencana juga sudah dilakukan namun tak kunjung membuahkan hasil,” ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dikutip dari laman DPR RI, Selasa (31/5/2022).

SekilasBerita

Kapolsek Binakal Polres Bondowoso : Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita

Kementerian ATR/BPN Terus Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

BNNP Riau Kini Tempati Gedung Baru

Ketum LDII Apresiasi Pemerintah Terkait Pelaksanaan Haji

Sesuai Pasal 107 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU dan Pasal 162 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, apabila dalam rapat kerja tidak tercapai kesepakatan atas suatu atau beberapa rumusan RUU, pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR setelah terlebih dahulu dilakukan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

“Hadirin yang kami hormati, karena itu kami mengusulkan di forum yang terhormat ini dan mohon persetujuannya untuk memutuskan penghentian pembahasan rancangan undang-undang tentang penanggulangan bencana sebagaimana telah diputuskan dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR RI dan memberikan kesempatan pada Komisi VIII DPR RI untuk membahas rancangan undang-undang lainnya yang sesuai dengan bidang tugas lainnya,” tutup Yandri. (gal/sf)

Previous Post

Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri yang Sumbang Medali di Sea Games

Next Post

Danrem Gapu Motivasi Anak Didik Yayasan Kartika

Next Post

Danrem Gapu Motivasi Anak Didik Yayasan Kartika

Sani : RAT Momentum Evaluasi Kepengurusan Koperasi

Kapolda Harap SPI Jambi Turut Edukasi Masyarakat Hindari Konflik Lahan

Sekda : Pemprov Serius Tangani Stunting di Jambi

Rosidah, M.Pd (Foto : Istimewa)

Hardiknas, Guru SDN 28 Kota Jambi Ini Dipercaya untuk Pembacaan UUD 1945

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM