HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Syaiful: Kalau Boleh Kampanye di Masa Tenang, Buat Apa Ada PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Selasa, 23 Maret 2021
in POLITIK
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Santri Dukung Ganjar Gelar Doa dan Berikan Bantuan Material Bangunan untuk Ponpes di Jambi

Santrine Abah Ganjar Serahkan Bantuan Mushaf Al-Qur’an untuk Majelis Taklim di Batanghari

Mak Ganjar Berikan Penyuluhan Pola Hidup Sehat untuk Para Lansia

Gelar Pelatihan Menyulam, Ganjar Milenial Harap Sulam Bisa Lestari dan Ekonomi Meningkat

SINARJAMBI.COM – Ada yang menarik dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2021 belum lama ini. Penyidik Sentra Gakkumdu mengatakan bahwa kampanye masa tenang Cek Endra di Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Ia hanya menunjukkan satu jari namun tidak menyampaikan visi dan misi. Itu yang membuat kita menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” kata penyidik tersebut dalam sidang DKPP RI belum lama ini.

Menanggapi keterangan tersebut, pelapor yaitu Syaiful Bakri menilai bahwa keterangan tersebut terlalu mengada-ngada. Menurutnya, Cek Endra selaku Bupati aktif Kabupaten Sarolangun seharusnya berkantor atau bekerja di daerahnya malah justru berkampanye di Desa Sadu, Tanjungjabung Timur.

“Kalau begitu buat apa ada PKPU Nomor 5 tahun 2020. Bukankah di situ telah diatur bahwa selama tiga hari, pada 6-8 Desember 2020 tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya kepada awak media pada Selasa, 23 Maret 2021.

Untuk diketahui, Syaiful Bakri telah melaporkan Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur, Samsedi yang dengan tanpa alasan yang jelas menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 05/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 terkait kampanye di masa atau minggu tenang yang dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Jambi nomor urut 1, H. Cek Endra.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 23 ayat (1) dan (2) waktu penanganan tiga hari plus dua, maka Bawaslu Kabupaten Tanjungjabung Timur melakukan pleno sebelum pembahasan tahap dua dan diputuskan bahwa hasil kajian akhir dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kampanye di luar jadwal telah memenuhi unsur dan kemudian akan diplenokan bersama Tim Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua.

“Namun ternyata hasil pleno Gakkumdu bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak memenuhi unsur,” kata Syaiful.

Menurut Syaiful, kasus ini tinggal menunggu putusan dari DKPP dalam waktu dekat. Ketika ditanya apakah dia yakin putusan DKPP akan memuaskan dirinya, Syaiful dengan santai berkata, “Saya yakin dengan putusan DKPP. Kita tunggu saja hasilnya. Kita akan menghormati putusan tersebut,” ucapnya. (*)

Previous Post

Nyatakan Sikap, Anggota DPRD Merangin Termuda Ini Siap Maju di Pilkada Merangin

Next Post

Wali Kota Fasha Resmikan Ruang Terbuka Publik Danau Sipin

Next Post

Wali Kota Fasha Resmikan Ruang Terbuka Publik Danau Sipin

RTP Danau Sipin Diresmikan, Wali Kota Fasha Puji Kontribusi Bank Jambi

Pansus Penyertaan Modal DPRD Kota Jambi RDP Dengan Bank Jambi

Garuda Indonesia Online Travel Fair Kembali Digelar, Beri Diskon Hingga 85 Persen

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas menyampaikan laporan terkait pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Foto: Geraldi/Man

Paripurna DPR Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Februari 2023
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728  
« Jan    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2020 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM