SINARJAMBI.COM – 26 jurnalis diajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) provinsi Jambi ikuti media gathering selama dua hari di Kerinci tanggal 9-10 September 2023.

Selama dua hari itu pula, para jurnalis mempererat silaturahmi. Baik antar sesama jurnalis maupun dengan OJK provinsi Jambi.

Jumat (9/9/2023) siang rombongan menuju kota Sungai Penuh dan tiba pukul 01.00 dini hari di Grand Hotel.

Usai istirahat, Sabtu (10/9/2023) pagi langsung menuju Kayu Aro, Kerinci berwisata di Rawa Bento.

Di sini, Kepala OJK Jambi Yudha Nugraha Kurata serta staf menjamu makan siang para jurnalis.

Turut serta Asna selaku Kabag Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Widhinta Cansereza selaku Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jambi.

Suasana alam terbuka yang masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menambah kesan bagi jurnalis.

Puas dibawa berwisata di Rawa Bento, jurnalis selanjutnya menyaksikan air terjun Telun Berasap di Kayu Aro.

Rombongan melepas penat sejenak dengan menikmati minuman hangat di Cafe Prima, Kersik Tuo yang berada di kaki gunung Kerinci.

Menjelang sore, rombongan istirahat di vila Family, Kayu Aro, Kerinci. Semakin seru, saat diumumkan pemenang lomba foto sekaligus jamuan makan malam di restoran Swarga.

Di sini, Yudha Nugraha Kurata juga memaparkan perkembangan Industri Jasa Keuangan (IJK) provinsi Jambi sampai bulan Juli 2023.

Bahkan, OJK Jambi memberikan penghargaan kepada 3 jurnalis yang dinilai aktif menyebarkan informasi kebijakan OJK serta perkembangan IJK kepada masyarakat.

Salah satu penerima yakni jurnalis sinarjambi.com Rolanda Hasibuan. Penghargaan diserahkan Yudha Nugraha Kurata.

Keseruan bertambah dengan ragam permainan dan kuis berhadiah. Jurnalis yang dapat hadiah pun terlihat sumringah.

Hari kedua, Minggu (10/9/2023) pagi meluncur kembali ke Kota Sungai Penuh.

Di pertengahan jalan, rombongan berkesempatan membeli oleh-oleh khas Kerinci.

Usai menyantap jamuan makan siang di Saung Upit, rombongan kembali ke Kota Jambi. Terima kasih OJK Jambi. (Lan)
Discussion about this post