SINARJAMBI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyadari betul arti penting pengentasan kemiskinan yang ujungnya akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya dunia pendidikan. Untuk itu, Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengetuk pintu hati semua pihak bersama-sama peduli dengan pendidikan.
Sri Purwaningsih pun mengapresiasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Jambi yang untuk ke-23 kalinya menyalurkan bantuan kepada 4.500 peserta didik di kota Jambi. Dirinya pun didapuk menyerahkan secara simbolis bantuan itu kepada perwakilan peserta didik di lapangan Balai Kota Jambi, Kamis (22/8/2024) pagi.
Tampak hadir Ketua Baznas Kota Jambi Syamsir Naim beserta jajarannya. Selain itu, tampak juga perwakilan Baznas provinsi Jambi serta pejabat terkait di lingkup Pemkot Jambi.
“Karena kita semuanya, utama umat muslim sangat memahami perintah-perintah dalam agama Islam bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi Muslim dan muslimah. Oleh karena itu, karena ini sesuatu hal yang wajib, pemerintah Republik Indonesia pun Alhamdulillah sangat-sangat konsen terhadap pendidikan ini. Di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan bidang pendidikan ini menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.”
“Penyelenggaranya ditetapkan dalam negara ini pemerintah pusat ada Kemendikbudristek, di provinsi ada dinas pendidikan provinsi dan di kota tugasnya ada Dinas Pendidikan Kota Jambi. Dinas Pendidikan Kota Jambi dalam membimbing dan membina anak di kota.”
“Kita sama-sama tahu bahwa untuk menjalankan urusan wajib dasar pendidikan itu, karena diberikan kewajiban kepada daerah, maka pemerintah daerah harus membiayai dari APBD-nya. Maka Dinas Pendidikan dalam menjalankan tugasnya dipersenjatai dengan anggaran yang namanya APBD. Namun karena urusan wajib pelayanan dasar ini harus benar-benar dijamin sampai kepada warga, tidak cukup dikerjakan sendiri oleh dinas pendidikan,” ujar Sri dalam sambutannya.
Dana yang disalurkan Baznas kota Jambi ini merupakan hasil zakat dari para pejabat, ASN kota Jambi serta umat muslim warga kota Jambi selaku Muzaki atau pemberi zakat. Sri pun mengapresiasi begitu aktifnya Baznas kota Jambi dalam menghimpun dana umat untuk disalurkan.
Pasalnya, pemerintah kota Jambi tidak bisa sendirian meningkatkan mutu pendidikan. Dibutuhkan kepedulian semua pihak. Salah satunya yang dilakukan Baznas ini.
“Nah hari ini Pak ustadz Naim dan jajaran Baznas kota Jambi menyiapkan bantuan dari dana muzakki yang nanti akan diberikan kepada anak-anak peserta didik. Ini wujud bagaimana dari wujud tanggung jawab masyarakat di luar kewajiban pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak bisa sendirian, harus gotong royong dengan seluruh stakeholder terkait. Maka kepada ketua Baznas dan jajaran kami ucapkan terima kasih.”
“Ini adalah yang ke-23 dan juga hari ini akan disalurkan kepada 4500 anak-anak kita dengan total bantuan 1,8 miliar lebih. Ini nilai yang besar. Saya atas nama pemerintah kota Jambi menyampaikan terima kasih kepada ketua Baznas dan seluruh jajaran atas konsennya terhadap dunia pendidikan dengan memberikan bantuan kepada anak-anak kita peserta didik yang memang masuk dalam kategori harus menerima bantuan ini,” ujar Sri Purwaningsih.
Kepada penerima bantuan, Sri Purwaningsih meminta agar memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya. Dengan berseloroh, Sri mengingatkan bantuan jangan digunakan membeli kuota internet. Lewat bantuan ini, diharapkan Sri Purwaningsih agar bermanfaat untuk peningkatan kualitas pendidikan anak-anak peserta didik di kota Jambi.
“Saya juga ingin menyampaikan informasi pada anak-anakku peserta didik yang hari ini menerima bantuan, tolong gunakan dengan sebaik-baiknya bantuan ini. Jangan nanti saya dengar laporan bahwa bantuan dari Baznas ternyata untuk beli kuota, jangan ya. Supaya anak-anak semuanya bisa menjadi anak-anak yang nanti berkualitas nantinya. Ini bermanfaat bagi anak-anak kita, bagi masyarakat kota Jambi dan bagi pendidikan kota Jambi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Syamsir Naim menjelaskan total penerima manfaat sebanyak 4.500 mustahik dengan jumlah total dana sebesar Rp 1.882.500.000.
Penyaluran ini merupakan instrumen untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan Zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk penanggulangan kesejahteraan,
kemiskinan serta meningkatkan masyarakat dengan ilmu pendidikan dan keterampilan.
“Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 disebutkan bahwasanya Baznas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan zakat juga membangun jaringan kemitraan untuk bersama-sama mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat.”
“Dan di Kota Jambi Alhamdulillah telah terbit Peraturan Daerah Kota Jambi nomor 1 tahun 2023 tentang pelaksanaan dan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah. Salah satu tugas dan fungsi Baznas dalam pengelolaan zakat yaitu melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya zakat. Sehingga dapat menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah melalui Baznas Kota Jambi.”
Dirinya menyampaikan ucapan
terima kasih serta apresiasi yang kepada para muzaki yang telah menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya dan juga kepada Pemerintah Kota Jambi yang telah memberi dukungan penuh.
“Terima kasih banyak untuk membantu masyarakat, supaya kita dapat mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan mutu pendidikan. Sekali lagi kepada muzaki, Insya Allah tidak putus asa untuk bersedekah seperti ini, di akhirat nantinya adalah surga Jannah,” tutupnya.
Berikut rincian bantuan yang disalurkan Baznas Kota Jambi.
a. Tingkat SDN sebanyak 2.034 orang x Rp400.000 = Rp813.600.000
b. Tingkat SDS sebanyak 66 orang x Rp250.000 = Rp16.500.000
c. Tingkat MIN sebanyak 16 orang x Rp400.000 = Rp6.400.000
d. Tingkat MIS sebanyak 200 orang x Rp250.000 = Rp50.000.000,-
e. Tingkat MDTA sebanyak 290 orang x Rp250.000 = Rp72.500.000
f. Tingkat SMPN sebanyak 1.504 orang x Rp500.000 =Rp752.000.000
g. Tingkat SMPS sebanyak
78 orang x Rp350.000 = Rp27.300.000
h. Tingkat MTsN sebanyak 175 orang x Rp500.000 = Rp87.500.000
i. Tingkat MTsS sebanyak 102 orang x Rp350.000 = Rp35.700.000
j. Tingkat MAN sebanyak 35 orang x Rp600.000 = Rp21.000.000
(Rolan)
Discussion about this post