HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Restorative Justice, Kapolres Bungo Hentikan Perkara Seorang IRT

Sabtu, 5 Februari 2022
in BUNGO
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kepolisian Resort Bungo menggelar mediasi penyelesaian perkara menuju keadilan yang restorative (Restorative Justice) terhadap kasus usaha penipuan dan penggelapan yang terpaksa dilakukan seorang ibu rumah tangga karena kesulitan ekonomi.

Dipimpin Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, mediasi restorative justice tersebut dilakukan dilakukan di kantor Polsek Muara Bungo, Jumat (4/2).

Mediasi diikuti pihak pelapor Y (39) pedagang emas perhiasan di kota Muara Bungo dan terlapor NA (34) asal desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

Menurut Kapolres Bungo Guntur Saputro, perkara penipuan terjadi Kamis (3/2), di toko emas kalung hijau milik Y di kota Muara Bungo. Terlapor dituding menukar sebentuk cincin emas perhiasan bernilai sekitar Rp2.630.000 yang pura-pura hendak dibelinya dengan cincin imitasi yang mirip bentuknya.

SekilasBerita

Petakan Potensi dan Kinerja ASN, Al Haris Dorong Transformasi Birokrasi

Gubernur Al Haris Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Desa Buat Kabupaten Bungo

Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan VIP Room Bandara Muara Bungo

PT KBPC Hibahkan 5 Hektare Tanah untuk Pembangunan RS Bhayangkara di Bungo

Setelah diperiksa dan ditimbang oleh suami Y, cincin yang diserahkan terlapor ternyata emas imitasi. Merasa ditipu, pelapor bersama suaminya berusaha menahan pelaku dan meminta kembali cincin emas asli yang sudah terpasang di tangan pelapor. Selanjutnya Y melaporkan usaha penipuan itu ke Polsek Muara Bungo.

“Sewaktu disidik polisi, terlapor mengakui perbuatannya. Dia terpaksa melakukan kejahatan itu akibat desakan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari bersama lima anaknya yang masih kecil-kecil dan suaminya dalam keadaan sakit,” ujar Guntur dikutip dari laman resmi Polres Bungo, Sabtu (5/2/2022).

Berdasarkan keterangan tersebut, unit reskrim polsek Muara Bungo mencoba melaksanakan mediasi antara pelapor dengan terlapor menuju restorative justice.

Disaksikan sejumlah penyidik, terlapor meminta maaf kepada pelapor. Dan pelapor akhirnya dengan pertimbangan kemanusiaan ikhlas memberikan maaf.

“Setelah berjanji tidak akan mengulangi kejahatan dan meneken surat perdamaian antara pelapor dan terlapor, pemangku Polsek Muara Bungo mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, dengan pertimbangan keadilan yang restorative guna kemanfaatan dan kepastian hukum,” jelas Guntur.

Setelah memberikan nasehat, Kapolres Bungo memberikan sejumlah bantuan sembako kepada NA saat mediasi hadir bersama lima anak dan suaminya yang sedang sakit. (*/Lan)

Previous Post

Maulana Terima PWI Awards Sebagai Tokoh Multi Talenta

Next Post

Al Haris Tegaskan Komitmen Tangani Covid-19

Next Post

Al Haris Tegaskan Komitmen Tangani Covid-19

Khalid Zabidi

HUT Ke-2 JMSI Membahas Dampak Geopolitik dari Transisi Energi

Di Kendari Puluhan Baliho Kepala Daerah Sambut Kedatangan Peserta HPN 2022

Perjalanan 3 Hari 2 Malam, Nasution dan Jajaran Tuntas Kunjungi Sekolah di Daerah Terpencil

Kapolda Hadiri Pelepasan Wisata Petualangan Sumatera Tribute Jambi-Medan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM