SINARJAMBI.COM – Di tengah perkembangan dinamika tensi perdagangan dan geopolitik, pasar saham domestik secara month to date (mtd) menunjukkan penguatan dan menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan regional, yaitu menguat 6,04 persen di level 7.175,82, sedangkan secara ytd menguat 1,35 persen.
Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.420 triliun atau naik 6,11 persen mtd (naik 0,69 persen ytd). Sementara itu, non-resident mencatatkan net buy secara mtd setelah sebelumnya sejak Desember 2024 mencatatkan net sell. Nilai net buy mtd pada Mei 2025 tercatat sebesar Rp5,53 triliun mtd (secara ytd, net sell sebesar Rp45,19 triliun).
“Secara month to date, kinerja indeks sektoral secara umum menguat dengan penguatan tertinggi dialami oleh sektor basic material, dan energy, sementara hanya sektor technology terpantau melemah,” jelas Inarno selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK di live YouTube OJK saat sampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (2/6/2025) siang.
Di sisi likuiditas transaksi, tambah Inarno, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp12,90 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham April 2025 sebesar Rp12,47 triliun.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,78 persen mtd ke level 409,16, dengan yield SBN rata-rata turun 4,76 bps mtd (ytd turun 22,02 bps). Per 28 Mei 2025 investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp24,09 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp47,11 triliun).
Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp0,21 triliun secara mtd (net sell Rp1,21 triliun ytd).
Di industri pengelolaan investasi, per 27 Mei 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp848,88 triliun (naik 1,91 persen mtd atau naik 1,37 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp517,99 triliun atau naik 3,16 persen mtd (ytd: naik 3,75 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp8,26 triliun secara mtd (ytd: net subscription Rp3,38 triliun).
“Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp65,56 triliun dengan Rp3,31 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 6 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 85 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp74,94 triliun,” jelas Inarno.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 27 Mei 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 825 penerbitan Efek dari 594 penerbit, 180.862 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,57 triliun.
Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 28 Mei 2025, tercatat 89 pelaku dan 15 penyelenggara yang telah mendapatkan izin prinsip OJK. Sementara itu, nilai transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek di bulan Mei 2025 tercatat sebesar Rp160,39 triliun dan volume transaksi sebesar 52.605,07 lot, dengan nilai rata-rata harian transaksi sebesar Rp9,43 triliun (ytd: Rp12,90 triliun per hari).
Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Mei 2025, tercatat 112 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.599.314 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,95 miliar.
Pada periode 20 Maret s.d. 28 Mei 2025, terdapat 40 Emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS, dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp21,49 triliun.
“Dari 40 Emiten tersebut terdapat 31 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp2,16 triliun atau sebesar 10,05 persen,” ujar Inarno.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon:
1. Pada bulan Mei 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Akuntan Publik sebesar Rp50.000.000,00 serta Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Manajer Investasi atas pelanggaran ketentuan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
2. Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 13 Pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp6.850.000.000,00 kepada 6 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada 2 Perusahaan, dan Peringatan Tertulis kepada 8 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.866.010.000,00 kepada 218 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 62 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 dan 25 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.
(*/)
Discussion about this post