SINARJAMBI.COM – Guna mencegah pelaku kebakaran hutan dan lahan(m (karhutla) di wilayah kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Polsek Pemayung memberi himbauan kepada masyarakat agar tidak membersihkan area perkebunan dengan cara membakar.
Satuan Polsek Pemayung mendatangi para warga yang sedang berada di lokasi perkebunan menghimbau agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan, angan membersihkan hutan dan lahan dengan membakar, karena hal tersebut snagat dilarang, serta akan diberi sanksi/ denda Rp 5 miliar jika itu dilakukan berdasarkan UU No 41 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3.
“Giat kita hari ini turun ke desa-desa di kecamatan Pemayung, untuk sosialisasikan kepada seluruh masyarakat tentang Karhutla,” kata Kanit Binmas Aiptu Aang Kurniawan.
“Hari ini ada berapa titik di kecamatan Pemayung yang kami temukan warga sedang berada di lokasi perkebunan miliknya, langsung kita kasih arahan agar tidak membersihkan hutan dan lahannya dengan cara membakar,” terangnya.
Kanit Binmas bersama Bripka Abu dan Bripka Ringo memberikan himbauan dengan secara lisan kepada masyarakat tentang karhutla.
“Kita juga memasang himbauan dalam bentuk baleho dengan tulisan sanksi denda pembakaran hutan sebesar Rp5 miliar di desa-desa kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari,” tambahnya.
“Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Pemayung, mari sama-sama kita cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna menjaga kenyamanan lingkungan kita agar tidak terjadinya kabut asap atau hal lainnya,” tutup Aang Kurniawan. (*)
Discussion about this post