SINARJAMBI.COM – Polsek Kota Baru menciduk Fauzan (38) DPO pelaku pengeroyokan di salah satu tempat hiburan di jalan Lingkar Barat II, Alam Barajo sekitar bulan Februari 2021 lalu.
Pelaku kata Kapolsek Kota Baru Kompol Fito, ditangkap setelah kabur selama hampir 10 bulan. Fauzan bersama tiga temannya menganiaya korban Rivai Partogi Samosir. Korban pun mengalami luka cukup serius.
“Korban dan tersangka ini sedang menenggak minuman keras. Dalam pengaruh alkohol terjadi kesalahpahaman, akhirnya korban dipukul beramai-ramai dengan empat tersangka.”
“Tiga orang sudah divonis dengan vonis 2,6 tahun,” ujar Fito saat jumpa pers, Kamis (4/11/2021) sore.
Polisi menyita barang bukti batu bata dan benda lainnya sebagai alat melakukan kekerasan.
“Korban dipukul yaitu mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri di belakang luka lecet di lutut,” jelas Fito.
Pelaku mengaku kabur ke Medan usai pengeroyokan. “Kabur ke kampung Pak, ke Medan,” ujar pelaku saat ditanya Kapolsek.
Pelaku dikenakan dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rolan)
Discussion about this post